Deli Serdang – Ketua Umum LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras sikap arogan MR Siregar yang melontarkan pernyataan kasar terhadap pemimpin redaksi sebuah media terkait pemberitaan evaluasi rigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam konferensi pers di Jibi Kopi, Jl. H.M. Said, Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, Bagus menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan kritik konstruktif kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pertanian, bukan serangan terhadap individu maupun institusi.
“ASN yang menolak kritik dan justru berbicara kasar saat dikonfirmasi bisa melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN wajib menjaga sikap hormat, sopan, dan beretika,” ujar Bagus.
Bagus juga menilai pernyataan MR Siregar berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena dianggap melecehkan profesi jurnalis, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan arogansi yang ditunjukkan MR Siregar tidak mencerminkan sosok pejabat publik. Bahkan, isu kedekatan MR dengan Bupati Deli Serdang menimbulkan dugaan adanya kolusi sehingga MR berani mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas kepada wartawan.
“Bupati harus segera mengambil langkah tegas mencopot MR Siregar dari jabatannya. Seorang pejabat seharusnya mengayomi, bukan justru menunjukkan arogansi dan menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Bagus.
Menurutnya, tindakan MR Siregar telah menimbulkan keresahan di internal Dinas Pertanian, terutama akibat kebijakan rotasi pegawai yang dinilai sewenang-wenang. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Bagus mendesak Inspektorat segera memanggil dan memberi sanksi kepada MR Siregar sesuai aturan kepegawaian. Ia juga meminta agar tidak ada diskriminasi dalam proses hukum terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik, apalagi jika sudah merugikan profesi jurnalis.
“Perbuatan ASN seperti ini bisa menjatuhkan citra Bupati yang selama ini mendapat simpati masyarakat. Jangan sampai pernyataan kasar MR dibiarkan tanpa sanksi, karena bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.
(HD/Tim)








