Langkat – Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Medan. Bersama Akuang, Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, juga divonis bersalah atas kasus yang sama.
Kerugian akibat perusakan hutan negara ini mencapai Rp797,6 miliar, terdiri dari:
- Kerugian ekologis: Rp436,63 miliar
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp339,15 miliar
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp9,26 miliar
- Biaya revegetasi: Rp2,11 miliar
Dalam amar putusannya, Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Keduanya dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Khusus Akuang, diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp797,6 miliar. Bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana lima tahun penjara.
JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa 15 tahun penjara dan meminta Akuang membayar UP Rp856,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, membenarkan langkah banding tersebut. “Kita sudah banding,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).
Terpidana Belum Ditahan, Sawit Diduga Tetap Dipanen
Meski divonis 10 tahun, hingga kini Akuang belum ditahan. Bahkan, ia diduga masih menikmati hasil panen sawit dari lahan hutan negara yang dirambah melalui Koperasi Sinar Tani Makmur. Satu kali panen disebut bisa bernilai puluhan miliar rupiah.
Kajari Langkat melalui Kasi Intel, Ika Luis Nardo SH MH, beralasan terdakwa belum ditahan karena masih dalam tahap banding. Terkait dugaan sawit ilegal tetap dipanen, Nardo mengaku belum mengetahuinya
“Lahan tersebut statusnya dititipkan di BKSDA. Jadi pengawasannya ada di Balai Besar KSDA Sumut,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Modus Sejak 2013
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Akuang meminta Imran, saat itu Kepala Desa Tapak Kuda, untuk membuatkan surat keterangan tanah di kawasan hutan suaka margasatwa. Surat tersebut kemudian dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan, bahkan diarahkan untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris. Padahal, kawasan itu adalah hutan konservasi yang tidak bisa dimiliki maupun dialihfungsikan.
(Tim)








