Jakarta, 29 Agustus 2025 – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta memprosesnya secara pidana dan pelanggaran HAM terkait kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (Ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa penggunaan alat negara untuk menabrak warga sipil merupakan kejahatan serius dan tidak boleh ditoleransi.
“Presiden Prabowo Subianto harus segera memecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan memproses pelanggaran HAM berat ini. Affan Kurniawan bukan hanya korban tabrakan, tetapi korban kekerasan negara. Kapolri telah gagal mengendalikan aparat, dan ini adalah bentuk kegagalan moral institusi,” ujarnya di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
LKBH Makassar juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan, yang masih berusia 21 tahun dan menjadi tulang punggung keluarga. Menurut Sirul Haq, tragedi ini harus menjadi momentum perbaikan institusi kepolisian dengan pertanggungjawaban hukum yang transparan dan adil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf, seraya berjanji mengusut tuntas insiden ini melalui Divisi Propam dan Kompolnas. Namun, berbagai elemen masyarakat sipil menilai langkah itu belum cukup tanpa adanya proses hukum tegas terhadap para pelaku, termasuk atasan yang bertanggung jawab.
Koalisi masyarakat sipil juga menyerukan akuntabilitas penuh, agar insiden yang menewaskan Affan Kurniawan tidak berulang dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi serta penegakan HAM di Indonesia.
(Red)








