Musi Rawas, Sumsel – Seorang oknum anggota DPRD Musi Rawas berinisial IT dilaporkan ke Polres Musi Rawas oleh seorang perempuan, sebut saja Kuntum (nama samaran), atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut bermula dari kasus yang membuat rumah tangga Kuntum dengan suaminya, sebut saja Lanang, hanya bertahan selama satu minggu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra, Selasa (26/8/2025), membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, dan akan segera memanggil IT sebagai terlapor.
“Pemeriksaan terhadap anggota DPRD ada tahapannya. Saat ini saksi-saksi sudah diperiksa, selanjutnya akan diminta klarifikasi dari terlapor,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut AKP Ryan, IT dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan dijerat pula dengan Pasal 319 KUHP tentang perzinaan, serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Karena terlapor mengganggu melalui WA, mengirim kata-kata mesra, ajakan menginap di hotel saat korban sudah tunangan hingga menikah. Bahkan ada foto-foto tidak senonoh yang dikirimkan kepada korban,” ujarnya.
Kasat menambahkan, korban sebelumnya memang pernah memiliki hubungan khusus dengan IT sebelum bertunangan dengan Lanang. Namun setelah hubungan itu putus, IT terus melakukan spam chat dan video call (VC). Bahkan, setelah Kuntum menikah pada Kamis (7/8/2025), IT masih saja menghubunginya dan meminta agar pernikahan dibatalkan.
Tak berhenti di situ, IT juga menghubungi Lanang dan mengaku memiliki hubungan khusus dengan Kuntum. Awalnya Lanang tidak menggubris, namun informasi tersebut akhirnya sampai ke pihak keluarga. Akibatnya, pernikahan yang baru sepekan itu berakhir. Kuntum dipulangkan ke rumah orang tuanya, sementara pihak keluarga mengembalikan uang Rp30 juta serta emas kawin 30 gram kepada Lanang.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, Kuntum akhirnya melaporkan IT ke Polres Musi Rawas demi memberi efek jera.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas Firdaus Cik Olah, saat dikonfirmasi Jumat (29/8/2025), menyatakan masih menunggu proses hukum yang berjalan.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan di kepolisian. Jika memang sudah dilaporkan, tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
(Erwin)








