Aceh Tenggara – Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Kurangnya transparansi informasi dalam penggunaan anggaran tersebut dinilai menjadi permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Sejumlah pemerintahan desa di wilayah itu diduga tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat. Salah satunya terlihat dari minimnya papan informasi Dana Desa yang seharusnya memuat rincian program dan alokasi anggaran yang digunakan.
Padahal, asas transparansi merupakan prinsip fundamental dalam pengelolaan Dana Desa. Keterbukaan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa seharusnya disampaikan secara resmi melalui notulen dan saluran informasi publik di desa.
Namun, kenyataannya hingga saat ini praktik tersebut belum berjalan maksimal. Banyak pemerintahan desa yang tidak menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pemerhati kebijakan publik.
“Persoalan ini bukan hal yang baru di Aceh Tenggara. Bahkan sudah berlangsung sejak dulu-dulu,” ujar Jupri R, Ketua LSM Tipidkor Aceh Tenggara, Sabtu (2/8).
Jupri menyebut, selain kritik terbuka, tidak sedikit pemerintah desa yang telah dilaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan, maupun pihak kepolisian setempat. Namun, banyak laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara serius, sehingga memunculkan kecurigaan publik terkait akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana desa.
Sorotan terhadap kurangnya transparansi ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan lembaga pengawasan, demi terwujudnya tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
(Red)







