Lubuklinggau — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan SMP Negeri 10 Lubuklinggau, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, sekolah tersebut menerima alokasi dana perpustakaan sebesar Rp64 juta setiap tahunnya, dengan jumlah yang hampir sama selama tiga tahun berturut-turut. Dana itu seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas perpustakaan, baik dari sisi gedung, kelengkapan sarana, hingga pengadaan buku bacaan.
Namun, kondisi perpustakaan saat ini dinilai jauh dari layak dan tidak mencerminkan adanya perbaikan signifikan. Bangunan perpustakaan terkesan tidak terawat, dan koleksi buku pun tidak menunjukkan adanya penambahan yang berarti.
“Seharusnya dengan dana sebesar itu, sejak 2022 sampai 2024, kondisi gedung dan isi perpustakaan pasti sudah berubah. Faktanya, buku saja tidak pernah dibeli. Entah ke mana dana BOS itu dialirkan,” ujar salah satu narasumber berinisial R yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/8/2025).
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 10 Lubuklinggau, Nurlianah, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
(Erwin)








