Surabaya – Praktik penagihan utang dengan kekerasan kembali mencoreng wajah kota Surabaya. Kali ini, sejumlah debt collector (DC) dari PT Raflesya Janet Abadi dilaporkan ke Unit SPKT Polrestabes Surabaya atas dugaan melakukan intimidasi, penganiayaan, hingga pemukulan terhadap seorang warga.
Korban diketahui bernama Achmad Rizky Kurniawan, warga Jalan Rangkah, Surabaya. Kepada media, Rizky mengaku mengalami kekerasan fisik setelah diajak bertemu oleh para DC di sebuah warung kopi kawasan Wonosari, Surabaya. Dari lokasi tersebut, ia kemudian digiring ke kantor PT Raflesya Janet Abadi di Jalan Purwodadi II No. 27, Surabaya.

“Sesampainya di kantor, saya diintimidasi, dipukul, bahkan dibanting. Mereka mendesak saya agar menyerahkan sepeda motor,” ungkap Rizky, Sabtu (28/6/2025).
Menyikapi kejadian tersebut, kuasa hukum korban, Moh. Sumriyadi, S.H. dan Farid Firmansyah, mengecam keras tindakan para oknum debt collector. Mereka menegaskan, apa pun alasannya, tindak kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan di mata hukum.
“Klien kami memang memiliki tunggakan utang kepada PT Kredivo Indonesia. Namun, klien kami belum mampu melunasi karena kondisi ekonomi. Dia sehari-hari bekerja sebagai kurir Shopee. Meskipun begitu, klien kami tetap kooperatif dan berniat melunasi kewajiban,” terang Sumriyadi.
Atas insiden tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/656/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Korban melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak berwenang agar praktik penagihan utang dengan cara-cara kekerasan tidak lagi terjadi dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
(Redho)








