Musi Rawas – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi perhatian publik pada Senin (10/11/2025). Dalam sidang yang digelar di ruang rapat utama DPRD Musi Rawas tersebut, dewan membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2025 yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah ke depan.
Rapat paripurna berjalan khidmat dan dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, Dandim 0406 atau perwakilan, Kapolres Musi Rawas atau perwakilan, Kejari Musi Rawas, Sekda, pejabat eselon 2 hingga 4, camat se-Kabupaten Musi Rawas, insan pers, LSM, dan perwakilan partai politik. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 27 anggota hadir dan rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua Bapemperda DPRD Musi Rawas Rosmala Dewi, S.H., M.Si. menjelaskan, lima Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan daerah.
Adapun lima Raperda yang dibahas yaitu:
1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
2. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Rosmala Dewi menegaskan, regulasi mengenai insentif investasi akan menjadi payung hukum penting dalam menarik investor ke Musi Rawas. “Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah akan sulit memberikan kepastian hukum bagi investor yang berkontribusi positif terhadap pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda P4GN menjadi perhatian serius DPRD, mengingat penyalahgunaan narkoba di Musi Rawas kian mengkhawatirkan. Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat agar daerah terbebas dari ancaman narkoba.
“Ini bukan sekadar payung hukum, tapi wujud komitmen Musi Rawas untuk bebas dari narkoba,” tegas Ketua DPRD dalam pidato penutupan.
Di sisi lain, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM diarahkan untuk memperkuat pelaku usaha kecil di era digital. “Perda ini akan membangun ekosistem kondusif bagi UMKM agar lebih berdaya saing dan memiliki akses pasar yang luas,” kata Rosmala Dewi.
Adapun Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun untuk menjawab persoalan kerusakan alam akibat alih fungsi lahan dan pencemaran lingkungan. DPRD menilai penting adanya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Terakhir, Perubahan atas Perda CSR menekankan pentingnya sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab sosialnya. “Kami ingin perda ini memastikan masyarakat di sekitar perusahaan benar-benar merasakan manfaat kehadirannya,” ujar Ketua DPRD.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama dan penegasan bahwa kelima Raperda inisiatif DPRD tersebut siap dibahas pada tahap pembicaraan selanjutnya.
(Erwin)








