Musi Rawas, Sumatera Selatan – Polemik hibah pemerintah kepada lembaga keagamaan kembali mencuat di Musi Rawas. Lembaga Pengembangan dan Rumah Tahfidz (LPRT) Jam’iyatul Hufadz Indonesia (JHI) disebut menerima dana hibah dari Bagian Kesra Setda Musi Rawas, namun status legalitasnya masih misterius.
Ketua DPC Lembaga Informasi Independen (LII), Rizal, telah mengajukan permintaan informasi kepada Badan Kesbangpol Musi Rawas sejak 22 Mei 2025. Namun hingga kini belum ada jawaban tegas mengenai apakah LPRT JHI telah terdaftar resmi sebagai ormas. Respons awal hanya berupa, “Nanti saya cek,” disusul balasan singkat seperti “Oke lanjut” dan “Bentar dek,” tanpa kejelasan nomor register maupun tanggal pendaftaran. Terakhir pada 13 Juni 2025, pertanyaan yang sama kembali diajukan namun tidak lagi mendapat respons.
Lambatnya respons Kesbangpol menimbulkan dugaan kuat adanya pengaburan informasi atau upaya menutup jejak. Ada kemungkinan LPRT JHI belum terdaftar secara resmi saat pencairan dana hibah dilakukan, atau baru akan diupayakan didaftarkan secara mundur untuk menyesuaikan administrasi. Jika lembaga belum memiliki legalitas saat dana APBD dicairkan, maka itu merupakan pelanggaran. Bila kini terjadi upaya “pengaturan ulang” dokumen seperti akta dan registrasi, hal itu berpotensi melanggar hukum.
Rizal menegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, penyaluran hibah kepada ormas hanya sah jika lembaga penerima telah berbadan hukum dan terdaftar resmi sebelum proses penganggaran.
Penggiat antikorupsi menilai pejabat negara tak seharusnya menghindar dari pertanyaan publik. Data seperti nomor register ormas, tanggal pendaftaran, dan nama pengurus seharusnya bersifat terbuka. Jika surat keterangan terdaftar (SKT) terhadap LPRT JHI baru diterbitkan setelah hibah dicairkan, maka hal itu dapat menjadi indikasi pelanggaran administrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
(Erwin)








