Surabaya — Kasus penyelundupan narkoba oleh Taufik Ispriyono, oknum sipir Lapas Pemuda Madiun, terus menuai kemarahan publik. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai lambannya penindakan terhadap Taufik menunjukkan wajah hukum yang timpang di Indonesia—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Taufik tertangkap membawa narkoba ke dalam lapas yang diselundupkan melalui nasi bungkus dan celana dalamnya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph. Namun alih-alih ditahan atau dilaporkan ke polisi, ia hanya dikenai sanksi disiplin dan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan kecaman keras terhadap perlakuan istimewa terhadap aparat tersebut. “Kalau rakyat kecil yang kedapatan satu linting ganja langsung ditahan dan divonis bertahun-tahun. Tapi kalau sipir yang selundupkan narkoba ke lapas, cuma dipindah tugas? Ini penghinaan terhadap keadilan!” tegas Baihaki, Minggu (16/6/2025).
Ia mencontohkan kasus seorang petani di Sampang yang divonis 4 tahun penjara hanya karena menyimpan dua butir pil koplo. “Bandingkan dengan Taufik yang menyelundupkan narkoba ke sistem pemasyarakatan tapi tak diproses hukum. Ini bukti nyata ketimpangan,” tambahnya.
Menanggapi desakan publik, Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kasus ini dan membahas langkah strategis bersama pimpinan. Namun AMI menilai evaluasi saja tidak cukup.
“Evaluasi bukan bentuk keadilan. Ini pidana, bukan sekadar pelanggaran etika. Kami minta aparat menindak secara hukum, bukan hanya rotasi jabatan,” tegas Baihaki.
AMI juga menyoroti video viral yang menunjukkan seorang narapidana wanita diduga sedang mengonsumsi narkoba di Rutan Perempuan Surabaya. “Ini sudah sistemik, bukan kasus tunggal,” tegas Baihaki.
Sebagai bentuk respons konkret, AMI menyampaikan enam tuntutan tegas:
1. Pecat dan proses pidana Taufik Ispriyono.
2. Usut tuntas bandar narkoba bernama Joseph.
3. Bongkar jaringan narkoba dalam lapas.
4. Terapkan hukum tanpa pandang bulu.
5. Copot Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun.
6. Copot Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim serta tim pemeriksa.
“Jika negara membiarkan ini, artinya keadilan sudah bisa dibeli. Dan itu adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tutup Baihaki.
(Redho)







