Asahan, Sumatera Utara — Masyarakat Kabupaten Asahan menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang marak terjadi di wilayah mereka. Aksi penolakan itu terlihat dari pemasangan spanduk di berbagai desa yang selama ini kerap dijadikan sebagai akses keluar masuk untuk keberangkatan PMI secara non-prosedural. (15/6/2025)
Spanduk bertuliskan penolakan PMI ilegal terpasang di sejumlah titik strategis, termasuk di:
- Desa Silo Baru
- Desa Pematang Sei Baru
- Desa Sei Apung Induk
- Desa Asahan Mati
- Desa Bagan Asahan Baru
- Desa Bagan Asahan Induk
- Desa Bagan Asahan
- Desa Sei Nangka
- Desa Sei Pasir
- Desa Sei Serindan
Masyarakat menganggap keberadaan aktivitas pengiriman PMI secara ilegal tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencoreng nama baik daerah. Warga menyebut aktivitas ini merendahkan martabat masyarakat lokal karena dilakukan di luar koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seorang warga Desa Silo Laut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya aktivitas ini. Ia menyebut praktik tersebut berisiko tinggi, baik secara hukum maupun keselamatan. “Transportasi yang digunakan sangat jauh dari layak. Calon pekerja dijanjikan masa depan, tapi yang didapat justru risiko kehilangan nyawa. Ini tidak manusiawi,” ujarnya.
Masyarakat juga menyoroti bahwa pengiriman PMI ilegal membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia (human trafficking) dan eksploitasi, mengingat tidak ada perlindungan hukum yang menyertai mereka selama bekerja di luar negeri.
Warga mendesak agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak tegas menutup jalur-jalur ilegal dan menindak para pelaku yang terlibat dalam jaringan pengiriman PMI non-prosedural.
“Mereka yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur resmi. Negara sudah menyediakan mekanisme yang aman dan legal untuk itu. Jangan lagi korbankan nyawa demi keuntungan sepihak,” tegas warga lainnya.
Dengan semakin kerasnya suara penolakan dari akar rumput, masyarakat berharap ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ini secara menyeluruh.
(Tim)








