Lubuklinggau– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja, Jumat (6/6/2025). Seorang pria berinisial YJF (27), warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, diamankan saat berada di area parkir restoran Richeese, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Tersangka YJF yang telah menjadi target operasi petugas diamankan ketika tengah berada di dalam kendaraan. Petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 13 paket ganja kering. Barang bukti tersebut terdiri dari irisan daun, batang, dan biji ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran. Ganja itu disimpan di dalam mobil pelaku, tepatnya di pintu depan sebelah kanan.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 13 paket ganja kering seberat bruto 23 gram
- 1 kantong plastik kresek warna hitam
- 1 unit mobil Datsun putih Nopol BG 1432 GR beserta kunci kontak dan STNK atas nama tersangka
Atas perbuatannya, YJF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi terhadap kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau penyediaan narkotika golongan I jenis ganja tanpa hak.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








