Musi Rawas – Menindaklanjuti surat konfirmasi dari media Teropong Indonesia News (TIN) tertanggal 9 Mei 2025 dengan Nomor: 263/TIN/V/2025, mencuat dugaan persekongkolan gratifikasi yang melibatkan Bupati Musi Rawas (R) dan Kepala Dinas PU Bina Marga (PU BM) dalam proyek cor beton senilai Rp10 miliar pada tahun anggaran 2021.
Kronologi Dugaan Kasur:
Dalam laporan sebelumnya, media TIN telah mengungkap kronologi dugaan gratifikasi tersebut. Proyek cor beton yang bersumber dari APBD Musi Rawas disebut melibatkan keponakan Bupati Musi Rawas, yakni R.EF dan E, sebagai perantara antara pihak kontraktor dan pejabat terkait untuk memuluskan jalannya proyek.
Dari hasil penelusuran, diketahui adanya kesepakatan antara dua kubu. Pihak pertama, Zainal Abidin dan H. Abdal, dan pihak kedua, Rizal Syamsul dan Eka Fitriani, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama menyetorkan uang sebesar Rp750 juta kepada pihak kedua sebagai bagian dari kesepakatan terkait proyek tersebut.
Respons Diam Dinas PU BM
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU BM Kabupaten Musi Rawas belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut, sebagaimana disebut dalam surat konfirmasi yang dikirim media TIN. Sikap bungkam ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mengingat kasus gratifikasi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
LSM Libra Siap Lapor dan Gelar Aksi
LSM LIBRA pun angkat suara. Dalam investigasinya, mereka menyebut adanya indikasi kuat gratifikasi dalam proyek tersebut. Ketua LSM LIBRA menegaskan jika persoalan ini tidak segera ditindak oleh pejabat terkait, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
“Jika proses hukum lamban, kami siap menggelar aksi damai ke Kejagung, KPK, hingga Mabes Polri,” tegas Ketua LSM LIBRA.
Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang cukup untuk membuat laporan resmi ke Kejati Sumsel terkait dugaan keterlibatan Bupati, Kepala Dinas PU BM, perantara proyek, hingga calon kontraktor dalam praktik gratifikasi proyek cor beton tahun 2021.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








