Sidoarjo – Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama Bea Cukai Jawa Timur dan sejumlah stakeholder berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa cukai senilai lebih dari Rp1 miliar melalui jalur kargo Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Rabu (14/5/2025).
Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal) Laksma TNI Bayu Alisyahbana dalam konferensi pers di Mako Lanudal Juanda menyatakan bahwa penggagalan tersebut berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan paket kargo dari PT SAP oleh Regulated Agent (RA) PT MKN. Meski awalnya tak ditemukan indikasi mencurigakan karena barang dicampur dengan makanan ringan, pemeriksaan intensif menemukan 74 koli rokok non cukai seberat total 1.416 kg yang rencananya akan dikirim ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dan Sriwijaya Air.

“Nilai kerugian negara akibat pengiriman ilegal ini mencapai lebih dari Rp714 juta. Seluruh barang bukti kini diamankan di Denpom Lanudal Juanda untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Bayu.
Pengiriman ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Danpuspenerbal menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL, khususnya Lanudal Juanda, dalam menjaga keamanan Bandara Juanda sebagai obyek vital nasional. Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak, termasuk Bea Cukai, Angkasa Pura, dan stakeholders lainnya.
“Ini bentuk soliditas dan keseriusan kami menjaga wilayah Bandara dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
(Redho)







