Tangerang – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) karena diduga memeras pedagang teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga dan rekaman video yang memperlihatkan aksi pemerasan pelaku.
“Oknum ini meminta uang Rp300 ribu kepada pedagang dengan dalih uang pembinaan. Karena korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu, pelaku kembali datang menagih sisanya dan mengancam akan melarang korban berjualan,” kata Kapolsek, Kamis (15/5/2025).
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/5/2025) malam. Bersama rekannya DJ alias Pitak, yang kini buron, AHZ sempat menyodorkan kwitansi bertanggal 29 April 2025 senilai Rp300 ribu. Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap meminta uang serupa kepada pedagang lainnya, bahkan mencapai Rp700 ribu per orang.
“Banyak pedagang tidak berani melapor karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Kami imbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme,” tegasnya.
Pelaku AHZ dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini AHZ masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciledug, sementara DJ alias Pitak masih dalam pengejaran.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 untuk menindak tegas aksi premanisme, begal, curanmor, hingga debt collector ilegal.
“Polisi hadir untuk memberikan rasa aman. Kami minta masyarakat aktif melapor agar tindakan kriminal bisa segera ditindak,” pungkasnya.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)








