Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/5/2025). Dalam agenda pledoi, kuasa hukum Thamrin Marpaung, S.H., mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Doris dan Riris dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun, Thamrin menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bertentangan dengan fakta persidangan. Ia menyoroti perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para saksi di persidangan.
“Bukti-bukti persidangan menunjukkan Erika cs-lah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang saat itu sedang duduk tenang,” tegas Thamrin di depan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa Erika br Siringoringo pertama kali menjambak rambut Doris. Sementara Riris, yang berusaha melerai, justru menjadi korban pemukulan dan tendangan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan. Bahkan, baju Riris sempat robek hingga memperlihatkan bagian dalam tubuhnya di tempat umum.
“Atas dasar itu, kami memohon agar majelis hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan saling tuding terkait penganiayaan di rumah duka. Ironisnya, hingga saat ini, Erika, Arini (ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan), dan Nurintan belum diadili, sementara Doris dan Riris sudah menjalani proses persidangan.
Tiga terlapor tersebut sempat diamankan polisi Polsek Bandara Kualanamu saat hendak melarikan diri ke luar negeri pada 7 Mei 2025. Namun, mereka berhasil kabur dari pengawasan. Koordinasi yang buruk antarinstansi diduga menjadi penyebab lolosnya ketiga terlapor, meskipun paspor mereka telah ditahan pihak imigrasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kuasa hukum Erika cs mencoba meminta kembali paspor yang ditahan dari pihak imigrasi.
Menyikapi hal tersebut, publik mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., segera memerintahkan jajarannya untuk memburu dan menangkap ketiga DPO tersebut agar dapat diadili secara setara di hadapan hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.
(Tim)







