Lubuklinggau – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Wawan, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang juga berdomisili di Kelurahan Waras Lubuk Durian, Lubuk Linggau.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni S (29), wiraswasta, warga Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara. Sementara rekannya berinisial W masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Pencurian:
Aksi pencurian dilakukan pada dini hari. Tersangka S memanjat tembok pagar Vihara untuk masuk ke lokasi, lalu mengambil empat unit blower kipas AC dan menyerahkannya kepada W yang menunggu di luar tembok. Setelah itu, keduanya membawa hasil curian dengan berjalan kaki. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Penangkapan Pelaku:
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah berhasil menangkap S di kediamannya di Kayu Ara.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama W yang kini masih diburu polisi.
Tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








