Medan – Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia kian mengkhawatirkan. Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, angka kekerasan justru menunjukkan tren meningkat. Hal ini menjadi sorotan serius, terutama dalam konteks lemahnya perlindungan hukum pidana terhadap anak.
Penegasan tersebut disampaikan Kombes Pol (Purn) Robinson Simatupang, S.H., M.Hum., Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Ia menyebut sistem hukum Indonesia masih gagal memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.
“Banyak kasus kekerasan yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Ironisnya, sistem peradilan justru tak berpihak pada korban, melainkan lebih mementingkan pendekatan formalistik yang sempit,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus Eks-Kapolres Ngada yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap tiga anak, tenaga pendidik yang mencabuli 13 santriwati, hingga kasus anak disabilitas yang diperkosa di Jakarta Timur.
Robinson juga menyoroti perkara di PN Lubuk Pakam (No. 344/Pid.B/2025), di mana seorang ayah dihukum dua bulan penjara karena merusak handphone anaknya yang terpapar konten pornografi. “Alih-alih melihat konteks perlindungan, hakim hanya fokus pada unsur pidana pengrusakan barang,” ucapnya.
Data KPAI 2024 mencatat terdapat 3.536 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual mencapai 41,2%. Survei SNPHAR 2021 juga menyebut 1 dari 17 anak pernah mengalami kekerasan seksual.
“Ini bukan sekadar masalah sosial, tapi kegagalan sistemik perlindungan hukum. Fragmentasi antar-lembaga, lemahnya pengawasan, dan budaya hukum yang tidak responsif jadi penyebab utamanya,” jelasnya.
Menurutnya, sebagaimana ditegaskan dalam teori kebijakan kriminal Marc Ancel, perlindungan anak tidak cukup melalui regulasi. Diperlukan pengawasan ketat, profesionalisme aparat, serta koordinasi lintas sektor yang kuat.
“Sudah saatnya anak ditempatkan sebagai subyek hukum seutuhnya. Prinsip ‘kepentingan terbaik anak’ harus menjadi standar etis dalam setiap tindakan penegakan hukum,” tegas Robinson.
Ia mendorong reformasi sistem hukum pidana nasional agar lebih responsif, adil, dan manusiawi. “Negara harus menjadikan perlindungan anak sebagai nilai luhur, bukan sekadar slogan normatif,” pungkasnya.
(Tim)







