Musi Rawas – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 mengungkap sejumlah temuan terkait realisasi anggaran pengadaan formulir kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, belanja cetakan dianggarkan sebesar Rp141.124.450,00 dan direalisasikan sebesar Rp140.321.900,00 atau sebesar 99,43%.
Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh CV SB sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tertanggal 23 November 2022 dengan nilai kontrak Rp101.524.000,00. Pembayaran dilakukan berdasarkan SP2D Nomor 05223/LS/SP2D/2022 tanggal 21 Desember 2022, dan diterima PPTK sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 04/BA/DUKCAPIL/2022.
Namun, BPK menemukan dua permasalahan utama:
1. Pekerjaan Dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang Tidak Terikat Kontrak
Hasil konfirmasi kepada Direktur CV SB pada 5 April 2022 mengungkap bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan oleh CV SB, melainkan oleh Percetakan ACC. CV SB hanya menandatangani kontrak dan menerima pembayaran, sementara pemesanan dan produksi dilakukan langsung oleh Percetakan ACC atas arahan PPTK.
2. Penambahan Pekerjaan Tanpa Kontrak Tambahan (Addendum)
Percetakan ACC mengonfirmasi bahwa mereka mencetak 680 buku formulir yang terdiri atas enam jenis formulir kependudukan dan 11 jenis formulir pencatatan sipil. Selain itu, PPTK menambahkan satu jenis formulir kematian tanpa addendum atau dokumen perjanjian tambahan.
PPTK menyatakan penambahan formulir dilakukan karena kebutuhan dinas, namun tidak disertai dasar hukum yang jelas, sehingga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan ini menimbulkan catatan serius terhadap kepatuhan prosedur pengadaan dan berpotensi berdampak pada akuntabilitas keuangan daerah.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







