Jakarta Selatan – PT Dongyang Asset Management yang beralamat di Gedung Centennial Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasionalnya. Perusahaan yang diketahui memiliki investor asal Korea Selatan ini dinilai mengabaikan regulasi dengan tetap beroperasi meski sebagian izinnya sudah tidak berlaku.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada Rabu (16/04/2025), Direktur Utama PT Dongyang, Mr. Eunwoo Rew, disebut berada di kantor namun enggan memberikan keterangan. Sementara itu, Legal perusahaan, Renita, serta staf Business Support, Luki, yang menemui awak media, tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang diminta.
Renita menyatakan bahwa penagihan kredit macet hanya merupakan aktivitas sampingan. Namun, menurut sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya, perusahaan ini memiliki beberapa unit usaha yang berjalan tanpa izin lengkap atau dengan izin yang telah habis masa berlakunya, di antaranya:
1. Tidak memiliki Izin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Penunjang Jasa Keuangan.
2. Tidak memiliki izin lembaga kerja sama Bipartit sebagaimana diatur Permenaker No. 32 Tahun 2008.
3. Tidak memiliki izin Informasi Pengkreditan.
4. Izin Peraturan Perusahaan sudah kadaluarsa dan belum diperbarui di Disnaker.
5. Tidak memiliki atau belum update ISO 27001 tentang keamanan informasi debitur.
6. Tidak melakukan Wajib Lapor Tenaga Kerja Perusahaan.
Atas dugaan pelanggaran ini, pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan OJK diminta untuk segera melakukan audit dan memberikan sanksi tegas berupa penutupan operasional bila terbukti ada pelanggaran serius.
Di tempat terpisah, Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, juga menanggapi serius persoalan ini. “Indonesia memang terbuka untuk investor asing, tapi harus tetap taat aturan. Jika memang ada perizinan yang belum lengkap, tunjukkan ke media. Dan kami dorong instansi terkait untuk audit secara transparan,” tegasnya.
(Red)