Magetan – Persidangan sengketa kepemilikan tanah warisan antara KRN dan AG selaku ahli waris Rameli (alm.) melawan pihak tergugat, resmi berlanjut ke tahap pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Magetan. Hal ini diputuskan setelah dua kali mediasi pada Senin, 14 April 2025 dan Senin, 21 April 2025, gagal mencapai kesepakatan damai.
Majelis Hakim memutuskan perkara perdata tersebut dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan. Kuasa hukum penggugat, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner dari Jiwangga Law Office, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak kepemilikan sah yang diwariskan kepada kliennya.
“Tanah sawah yang menjadi objek sengketa dibeli secara sah dan lunas oleh Rameli (alm.) pada tahun 1980. Namun, para tergugat justru menguasai, menyertifikatkan, dan bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah,” ujar Asa Prayoga.
Ia menyebut tindakan tergugat merupakan bentuk penguasaan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar hak keperdataan para ahli waris secara serius.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Pihak Jiwangga Law Office menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi KRN dan AG dalam menegakkan keadilan dan memastikan perlindungan hukum berjalan sesuai koridor.
(Redho)






