Lubuklinggau, Sumatera Selatan — Proyek pengadaan kotak dan kontainer sampah senilai Rp1,19 miliar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau mulai disorot publik karena diduga mengarah pada praktik pengkondisian pemenang lelang.
Sejumlah dokumen dan informasi yang diterima redaksi mengindikasikan bahwa proses lelang maupun penunjukan penyedia tidak berjalan secara transparan dan adil.
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek ini terbagi ke dalam dua kontrak yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemprov Sumsel dan APBD Perubahan Kota Lubuklinggau tahun 2024.
Penyedia yang memenangkan proyek diduga memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat penting di lingkungan DLH. Bahkan, muncul informasi bahwa spesifikasi barang dalam dokumen pengadaan disesuaikan dengan produk milik penyedia tersebut, sehingga mempersempit peluang bagi peserta lain sejak awal.
Indikasi Kejanggalan Proses Pengadaan:
- Spesifikasi teknis diduga disusun berdasarkan produk milik penyedia tertentu.
- Penawaran peserta minim, hanya satu atau dua perusahaan yang masuk.
- Tidak ada forum konsultasi atau uji publik sebelum pengadaan.
- Penandatanganan kontrak berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang dilayangkan. Sementara itu, pihak penyedia yang disebut belum bersedia memberikan pernyataan secara langsung.
Redaksi mengajak semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab secara proporsional. Kami terbuka menerima dokumen atau tanggapan resmi guna melengkapi informasi secara berimbang.
Laporan ini disusun berdasarkan analisa dokumen, hasil audit, serta informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, termasuk pengamatan langsung di lapangan. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)