Sumatera Utara – Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, dua warga Medan, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 17 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang mereka alami.
Pelaku dalam kasus ini diduga adalah Arini Ruth Yuni Siringoringo, seorang ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Selain Arini, turut terlibat juga Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan yang merupakan saudara dan ibu dari pelaku utama.
Doris dan Riris menyampaikan kekecewaan karena upaya hukum mereka selama ini tidak membuahkan hasil yang adil. Meski Doris pernah dilaporkan oleh Erika dan sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, laporan Doris terhadap pelaku yang dibuat sehari sebelumnya pada 10 November 2023 justru tidak kunjung diproses.
Dalam surat terbuka itu, mereka merinci kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki, serta permohonan kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta perlindungan hukum selama proses berjalan.
Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., turut mendukung langkah Doris dan Riris. Ia mengapresiasi keberanian keduanya menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada Presiden sebagai wujud kepercayaan terhadap pemerintah.
“Surat terbuka ini harus menjadi perhatian serius. Negara wajib hadir dan memastikan keadilan ditegakkan,” kata Hendrik, Jumat (18/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa surat terbuka merupakan bentuk sah kebebasan berekspresi di negara demokrasi, serta mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
(Tim)