Surabaya— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur terus mendorong perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif, khususnya dalam aspek identitas visual merek. Hal ini disampaikan dalam seminar bertajuk “DNA Merek: Perlindungan Hukum untuk Identitas Visual” yang digelar pada Jumat (11/4) di Ruang Blambangan Hotel Movenpick, Surabaya.
Acara ini diikuti 50 peserta yang berasal dari Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) Chapter Surabaya, pelaku usaha, hingga kalangan akademisi. Seminar menghadirkan empat narasumber, yaitu:
- Hermansyah Siregar (Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham)
- Agung Indriyanto (Ketua Kelompok Kerja Pemeriksa Merek)
- Benny Muliawan (Konsultan Kekayaan Intelektual)
- Andriew Budiman (Ketua ADGI Chapter Surabaya)
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Jatim turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra.
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menekankan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penguatan perlindungan hak cipta dan desain industri. Identitas visual, menurutnya, memainkan peran penting dalam membangun kekuatan merek, menciptakan diferensiasi di pasar, dan memperkuat loyalitas konsumen.
“Logo, warna, tipografi, hingga desain kemasan harus mendapat perlindungan hukum agar merek memiliki kekuatan serta kejelasan identitas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa konsistensi penggunaan elemen visual di berbagai platform digital dan fisik mampu membangun citra profesional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap merek atau perusahaan.
Seminar ini ditutup dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, membahas strategi teknis hingga tantangan pendaftaran dan perlindungan hukum di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri kreatif dan masyarakat luas terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), terutama di era persaingan pasar yang semakin kompetitif.
(Redho)