Lubuklinggau – Abdul Aziz, SH, resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga dari almarhum Robert Marlando Harahap (20), pemuda yang ditemukan tewas di lahan kosong Jalan Kenanga Satu, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (1/4/2025) lalu.
Sebagai kuasa hukum, Aziz mendesak Polres Lubuklinggau untuk menerapkan pasal yang lebih berat terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam pesta minuman keras dan narkoba yang berujung pada kematian tragis Robert.
Menurut Aziz, saat ini enam tersangka hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 181 KUHP tentang membuang mayat yang hanya diancam sembilan bulan penjara. Ia menilai pasal-pasal tersebut tidak sebanding dengan fakta dan dampak dari peristiwa yang terjadi.
“Ini tidak cukup. Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian. Ada unsur penyalahgunaan narkoba yang harus ditindak tegas,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Dijelaskan Aziz, berdasarkan pengakuan para tersangka, korban awalnya datang untuk membayar hutang, namun kemudian diajak bergabung dalam pesta miras dan narkoba. Dari situ, keluarga korban merasa bahwa proses hukum harus dilakukan lebih mendalam dan menyeluruh.
Pihak keluarga berencana mengirim surat resmi ke Polres Lubuklinggau, serta menembuskannya ke Polda Sumsel dan Mabes Polri sebagai bentuk protes dan permintaan perlakuan hukum yang adil.
Tak hanya itu, Aziz juga mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap sumber perolehan narkoba dan miras yang digunakan oleh para tersangka. Ia juga meminta hasil visum korban dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami tidak percaya sepenuhnya dengan keterangan tersangka. Korban bukan kriminal. Ia manusia biasa yang justru menjadi korban dari perbuatan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Aziz menambahkan bahwa ia telah menyarankan keluarga korban untuk mempertimbangkan autopsi sebagai langkah hukum lanjutan, meskipun keputusan tersebut tidak mudah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Keluarga berharap keadilan bisa ditegakkan, dan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)