Lubuklinggau – Fenomena sejumlah kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan jasa konsultan hukum, menuai sorotan dari aktivis lokal. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Ferry Isrop, seorang aktivis Bumi Silampari, memberikan pandangannya saat ditemui di kediamannya, Selasa (8/4/2025) oleh awak media Ganesah Abadi.
Ferry menjelaskan bahwa penggunaan jasa konsultan hukum oleh kepala desa merupakan hak individu untuk mencari pendampingan atau nasehat hukum dalam hal-hal yang dianggap membebani secara pribadi maupun administratif.
“Konsultan hukum memiliki peran untuk memberikan nasihat hukum atau menangani persoalan non-litigasi. Artinya, ini bukan perkara di pengadilan, melainkan lebih kepada penyelesaian sengketa atau pendampingan secara hukum,” jelas Ferry.
Namun demikian, Ferry mengingatkan agar wartawan, LSM, dan penggiat kontrol sosial di wilayah Musi Rawas tetap menjalankan peran pengawasannya. Ia menegaskan pentingnya tetap menjaga semangat perjuangan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, terutama jika ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Jangan sampai semangat mengawasi dan memperjuangkan keadilan di desa luntur. Tetap jalankan tugas sebagai penggiat kontrol sosial dan jurnalis secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ferry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan masukan, kritik, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa agar tidak menyimpang dari aturan dan nilai-nilai transparansi.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau – Musi Rawas Utara)