• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Doris Fenita br Marpaung Tuntut Keadilan, Tersangka Kasusnya Masih Berkeliaran

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Maret 28, 2025
in DAERAH, EKONOMI - BISNIS, HUKUM, SOSIAL
0

Medan – Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025 lalu. Surat penjemputan terhadap ketiganya pun telah diterbitkan pada Februari 2025.

Namun, hingga kini, ketiga tersangka masih bebas dan belum diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga  Pasukan Khusus TNI dan Singapura Sukses Gagalkan Pembajakan Kapal Tanker Casiopeia

Doris Fenita br Marpaung yang melaporkan kasus ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak kepolisian. Dalam keterangannya kepada awak media di sebuah warung kopi di Jl. HM Said, Kamis (27/3/2025), ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula dari saling lapor yang terjadi pada 2023, di mana Doris lebih dulu dilaporkan oleh Erika br Siringoringo ke Polsek Medan Area dan telah menjalani seluruh proses hukum hingga persidangan.

Sebaliknya, laporan yang dibuat Doris terhadap Erika di Polrestabes Medan—hanya berselang satu hari dari laporan yang diterimanya—hingga kini belum juga naik ke tahap selanjutnya.

“Mengapa di tingkat Polsek laporan bisa cepat diproses, sedangkan di Polrestabes Medan hingga kini belum ada tindakan apa pun?” tanya Doris.

Pihak keluarga Doris pun ikut angkat bicara dan menduga ada ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan. Mereka menilai penyidik dan unit luar Polrestabes Medan sengaja memperlambat penjemputan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan.

“Kami tidak tahu ada apa antara penyidik dan para tersangka,” ujar salah satu anggota keluarga Doris.

Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada para tersangka, baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. Namun, mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Menurut pihak keluarga Doris, seharusnya Polrestabes Medan dapat mengambil tindakan tegas, termasuk menjemput paksa para tersangka sesuai dengan Pasal 170 jo 351 KUHP, yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka. Namun, hal itu hingga kini belum dilakukan.

Baca Juga  Dukung Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Sambibulu Kunjungi Perkebunan Jambu Warga

Lebih lanjut, mereka juga menyoroti peran kuasa hukum Erika br Siringoringo, yang diduga menghambat penyidikan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 221 KUHP, karena kuasa hukum seharusnya mengarahkan kliennya untuk kooperatif dalam proses hukum.

“Kami menduga ada sesuatu di balik ini. Jika kepolisian benar-benar serius menangani kasus ini, seharusnya mereka bisa menyelesaikannya lebih cepat,” ujar pihak keluarga Doris.

Diketahui, salah satu tersangka, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Pihak keluarga Doris menilai Polrestabes Medan seharusnya bisa melayangkan surat pemanggilan resmi ke instansi terkait atau menetapkan status DPO bagi para tersangka, namun hal itu tidak dilakukan.

Baca Juga  Semarak Hari Pengayoman Ke-79: Kemenkumham Kalsel Gelar Turnamen Bola Volly di Lapas Banjarmasin

Saat dikonfirmasi, penyidik Polrestabes Medan menyatakan bahwa surat penjemputan sudah diterbitkan, tetapi pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan eksekusi.

“Kami sudah mengeluarkan surat penjemputan, tetapi masih membutuhkan waktu untuk melaksanakan tindakan lebih lanjut,” jelas penyidik.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum tersangka sempat meminta penundaan penyidikan, tetapi hingga kini mereka tidak juga menghadirkan kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas lambannya proses ini, Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, agar segera memberikan instruksi untuk mempercepat proses hukum kasus ini.

 

(Tim)

Post Views: 461
Previous Post

Wali Kota Lubuklinggau: Majelis Ilmu Harus Dilandasi Keikhlasan, Bukan Sekadar Formalitas

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Serahkan Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Simbiosis mutualisme

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Serahkan Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PROYEK JALAN SILUMAN:TUTUP INFORMASI PUBLIK, PAKAI GALIAN C ILEGAL INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN HUKUM SUMENEP, 28 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Proyek yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus — menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin itu bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana. PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP SECARA TERANG-TERANGAN Tidak memasang papan informasi proyek bukan sekadar lupa — itu pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. – Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik WAJIB memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat adalah informasi yang wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan. – Pasal 9 UU KIP: Badan publik WAJIB mengumumkan secara berkala rencana, program, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal. – Menutup papan = Menutup hak rakyat: Tanpa papan, warga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa biayanya, dan apa spesifikasinya. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek rahasia. Dan rahasia dengan uang rakyat adalah pelanggaran hukum. “UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN DIPAKAI = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP Ini yang paling serius dan tidak boleh diabaikan. Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan untuk membangun jalan baru ini diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum, konsekuensinya berat: – 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) di mana pun berada wajib memiliki izin sesuai aturan pertambangan. Tanpa izin = pengambilan ilegal = barang hasil kejahatan. – 🚫 Menerima & memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP: “Barangsiapa menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah…” Bukan cuma yang menggali — yang menerima, yang membayar, yang menugaskan, dan yang membangun dengan material itu SEMUA bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan. Ilegal tetap ilegal. “Bukan yang menggali saja yang bersalah. Yang menerima material ilegal, yang membiarkannya dipakai, yang menandatangani pekerjaan itu — semuanya terlibat. Hukum penadah berlaku untuk siapa pun yang memanfaatkan barang hasil kejahatan, tanpa pengecualian.” FAKTA DI LAPANGAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI – ❌ TANPA PAPAN = PROYEK SILUMAN: Tidak ada nama proyek, tidak ada nilai anggaran, tidak ada pelaksana, tidak ada jadwal. Semua serba gelap. UU KIP dilanggar secara terang-terangan. – ❌ URUGAN MENTAH DIDUGA GALIAN C ILEGAL: Batu dan tanah ditimbun begitu saja tanpa bukti izin pengambilan, tanpa pemeriksaan kualitas, tanpa dokumen asal-usul material. Barang ilegal dipakai untuk membangun jalan rakyat. TANPA PENGAWASAN = TANPA TANGGUNG JAWAB: Tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar. Proyek berjalan sewenang-wenang seolah tidak ada hukum yang berlaku. TIDAK ADA LAPORAN PUBLIK: Masyarakat tidak pernah diberi tahu — berapa anggarannya, siapa pelaksana, dari mana materialnya, kapan selesai. Semua ditutup rapat. INI BUKAN KELALAIAN INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN Proyek “siluman” tanpa papan informasi bukan kebetulan. Memakai galian C tanpa izin bukan kebetulan. Tidak ada pengawasan bukan kebetulan. Semuanya membentuk satu pola: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material murah atau gratis yang diambil ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan, maka: Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak, Sumber daya alam dirampok tanpa izin Hukum penadah tidak ditegakkanPelaku bebas melakukannya lagi di tempat lain teganya. TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI 1. Pasang papan informasi lengkap DALAM 3 HARI: nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi. Patuhi UU KIP. Jika tidak, itu pelanggaran hukum yang harus diproses. 2. Tunjukkan bukti legalitas material SEGERA: izin pengambilan galian C, bukti pembelian, hasil pemeriksaan kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = pengguna = penadah. Laporkan ke penyidik. 3. Inspektorat + Dinas PUPR TURUN HARI INI: audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material. Cocokkan anggaran dengan realitas di lapangan. 4. Aparat Penegak Hukum PERIKSA UNSUR PIDANA: Jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP — Penadah. Tidak ada amnesti untuk pelanggaran hukum. 5. Bongkar & ganti material jika terbukti ilegal: Jalan rakyat tidak boleh dibangun di atas kejahatan. Biaya penggantian ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Kami tegaskan: dugaan belum tentu vonis. Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, tunjukkan izin galian C, tunjukkan dokumen lengkap. Jika semuanya sah, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Namun sampai bukti itu disajikan, dugaan pelanggaran UU KIP dan pidana penadah tetap sah dan harus ditindaklanjuti tanpa menunda. “Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua — tanpa pandang bulu, tanpa ampun.”Sumber: Pemantauan langsung di lokasi & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, serta Peraturan Galian C Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Tanggal: 28 Agustus 2026 Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.

Agustus 28, 2026
BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

Agustus 27, 2026
Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Agustus 27, 2026
TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

Agustus 27, 2026

Recent News

PROYEK JALAN SILUMAN:TUTUP INFORMASI PUBLIK, PAKAI GALIAN C ILEGAL INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN HUKUM SUMENEP, 28 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Proyek yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus — menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin itu bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana. PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP SECARA TERANG-TERANGAN Tidak memasang papan informasi proyek bukan sekadar lupa — itu pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. – Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik WAJIB memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat adalah informasi yang wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan. – Pasal 9 UU KIP: Badan publik WAJIB mengumumkan secara berkala rencana, program, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal. – Menutup papan = Menutup hak rakyat: Tanpa papan, warga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa biayanya, dan apa spesifikasinya. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek rahasia. Dan rahasia dengan uang rakyat adalah pelanggaran hukum. “UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN DIPAKAI = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP Ini yang paling serius dan tidak boleh diabaikan. Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan untuk membangun jalan baru ini diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum, konsekuensinya berat: – 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) di mana pun berada wajib memiliki izin sesuai aturan pertambangan. Tanpa izin = pengambilan ilegal = barang hasil kejahatan. – 🚫 Menerima & memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP: “Barangsiapa menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah…” Bukan cuma yang menggali — yang menerima, yang membayar, yang menugaskan, dan yang membangun dengan material itu SEMUA bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan. Ilegal tetap ilegal. “Bukan yang menggali saja yang bersalah. Yang menerima material ilegal, yang membiarkannya dipakai, yang menandatangani pekerjaan itu — semuanya terlibat. Hukum penadah berlaku untuk siapa pun yang memanfaatkan barang hasil kejahatan, tanpa pengecualian.” FAKTA DI LAPANGAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI – ❌ TANPA PAPAN = PROYEK SILUMAN: Tidak ada nama proyek, tidak ada nilai anggaran, tidak ada pelaksana, tidak ada jadwal. Semua serba gelap. UU KIP dilanggar secara terang-terangan. – ❌ URUGAN MENTAH DIDUGA GALIAN C ILEGAL: Batu dan tanah ditimbun begitu saja tanpa bukti izin pengambilan, tanpa pemeriksaan kualitas, tanpa dokumen asal-usul material. Barang ilegal dipakai untuk membangun jalan rakyat. TANPA PENGAWASAN = TANPA TANGGUNG JAWAB: Tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar. Proyek berjalan sewenang-wenang seolah tidak ada hukum yang berlaku. TIDAK ADA LAPORAN PUBLIK: Masyarakat tidak pernah diberi tahu — berapa anggarannya, siapa pelaksana, dari mana materialnya, kapan selesai. Semua ditutup rapat. INI BUKAN KELALAIAN INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN Proyek “siluman” tanpa papan informasi bukan kebetulan. Memakai galian C tanpa izin bukan kebetulan. Tidak ada pengawasan bukan kebetulan. Semuanya membentuk satu pola: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material murah atau gratis yang diambil ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan, maka: Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak, Sumber daya alam dirampok tanpa izin Hukum penadah tidak ditegakkanPelaku bebas melakukannya lagi di tempat lain teganya. TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI 1. Pasang papan informasi lengkap DALAM 3 HARI: nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi. Patuhi UU KIP. Jika tidak, itu pelanggaran hukum yang harus diproses. 2. Tunjukkan bukti legalitas material SEGERA: izin pengambilan galian C, bukti pembelian, hasil pemeriksaan kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = pengguna = penadah. Laporkan ke penyidik. 3. Inspektorat + Dinas PUPR TURUN HARI INI: audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material. Cocokkan anggaran dengan realitas di lapangan. 4. Aparat Penegak Hukum PERIKSA UNSUR PIDANA: Jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP — Penadah. Tidak ada amnesti untuk pelanggaran hukum. 5. Bongkar & ganti material jika terbukti ilegal: Jalan rakyat tidak boleh dibangun di atas kejahatan. Biaya penggantian ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Kami tegaskan: dugaan belum tentu vonis. Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, tunjukkan izin galian C, tunjukkan dokumen lengkap. Jika semuanya sah, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Namun sampai bukti itu disajikan, dugaan pelanggaran UU KIP dan pidana penadah tetap sah dan harus ditindaklanjuti tanpa menunda. “Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua — tanpa pandang bulu, tanpa ampun.”Sumber: Pemantauan langsung di lokasi & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, serta Peraturan Galian C Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Tanggal: 28 Agustus 2026 Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.

Agustus 28, 2026
BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

Agustus 27, 2026
Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Agustus 27, 2026
TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

Agustus 27, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

PROYEK JALAN SILUMAN:TUTUP INFORMASI PUBLIK, PAKAI GALIAN C ILEGAL INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN HUKUM SUMENEP, 28 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Proyek yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus — menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin itu bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana. PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP SECARA TERANG-TERANGAN Tidak memasang papan informasi proyek bukan sekadar lupa — itu pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. – Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik WAJIB memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat adalah informasi yang wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan. – Pasal 9 UU KIP: Badan publik WAJIB mengumumkan secara berkala rencana, program, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal. – Menutup papan = Menutup hak rakyat: Tanpa papan, warga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa biayanya, dan apa spesifikasinya. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek rahasia. Dan rahasia dengan uang rakyat adalah pelanggaran hukum. “UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN DIPAKAI = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP Ini yang paling serius dan tidak boleh diabaikan. Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan untuk membangun jalan baru ini diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum, konsekuensinya berat: – 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) di mana pun berada wajib memiliki izin sesuai aturan pertambangan. Tanpa izin = pengambilan ilegal = barang hasil kejahatan. – 🚫 Menerima & memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP: “Barangsiapa menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah…” Bukan cuma yang menggali — yang menerima, yang membayar, yang menugaskan, dan yang membangun dengan material itu SEMUA bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan. Ilegal tetap ilegal. “Bukan yang menggali saja yang bersalah. Yang menerima material ilegal, yang membiarkannya dipakai, yang menandatangani pekerjaan itu — semuanya terlibat. Hukum penadah berlaku untuk siapa pun yang memanfaatkan barang hasil kejahatan, tanpa pengecualian.” FAKTA DI LAPANGAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI – ❌ TANPA PAPAN = PROYEK SILUMAN: Tidak ada nama proyek, tidak ada nilai anggaran, tidak ada pelaksana, tidak ada jadwal. Semua serba gelap. UU KIP dilanggar secara terang-terangan. – ❌ URUGAN MENTAH DIDUGA GALIAN C ILEGAL: Batu dan tanah ditimbun begitu saja tanpa bukti izin pengambilan, tanpa pemeriksaan kualitas, tanpa dokumen asal-usul material. Barang ilegal dipakai untuk membangun jalan rakyat. TANPA PENGAWASAN = TANPA TANGGUNG JAWAB: Tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar. Proyek berjalan sewenang-wenang seolah tidak ada hukum yang berlaku. TIDAK ADA LAPORAN PUBLIK: Masyarakat tidak pernah diberi tahu — berapa anggarannya, siapa pelaksana, dari mana materialnya, kapan selesai. Semua ditutup rapat. INI BUKAN KELALAIAN INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN Proyek “siluman” tanpa papan informasi bukan kebetulan. Memakai galian C tanpa izin bukan kebetulan. Tidak ada pengawasan bukan kebetulan. Semuanya membentuk satu pola: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material murah atau gratis yang diambil ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan, maka: Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak, Sumber daya alam dirampok tanpa izin Hukum penadah tidak ditegakkanPelaku bebas melakukannya lagi di tempat lain teganya. TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI 1. Pasang papan informasi lengkap DALAM 3 HARI: nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi. Patuhi UU KIP. Jika tidak, itu pelanggaran hukum yang harus diproses. 2. Tunjukkan bukti legalitas material SEGERA: izin pengambilan galian C, bukti pembelian, hasil pemeriksaan kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = pengguna = penadah. Laporkan ke penyidik. 3. Inspektorat + Dinas PUPR TURUN HARI INI: audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material. Cocokkan anggaran dengan realitas di lapangan. 4. Aparat Penegak Hukum PERIKSA UNSUR PIDANA: Jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP — Penadah. Tidak ada amnesti untuk pelanggaran hukum. 5. Bongkar & ganti material jika terbukti ilegal: Jalan rakyat tidak boleh dibangun di atas kejahatan. Biaya penggantian ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Kami tegaskan: dugaan belum tentu vonis. Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, tunjukkan izin galian C, tunjukkan dokumen lengkap. Jika semuanya sah, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Namun sampai bukti itu disajikan, dugaan pelanggaran UU KIP dan pidana penadah tetap sah dan harus ditindaklanjuti tanpa menunda. “Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua — tanpa pandang bulu, tanpa ampun.”Sumber: Pemantauan langsung di lokasi & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, serta Peraturan Galian C Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Tanggal: 28 Agustus 2026 Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.

Agustus 28, 2026
BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

Agustus 27, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In