Musi Rawas – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persaudaraan Wira Nusantara (PERWIRRA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas. Laporan ini disampaikan pada Jumat (14/3/2025) oleh Marwan, Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Selatan, di Kantor Kejari yang berlokasi di Agropolitan Center, Muara Beliti.
Marwan menyatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KPUD Musi Rawas yang mencapai kurang lebih Rp42 miliar. Ia menduga ada indikasi mark-up dalam belanja modal satuan barang dan jasa dalam beberapa kegiatan. “Kami menduga ada potensi manipulasi dalam pengelolaan dana hibah ini,” ujar Marwan saat menyerahkan laporan yang dibuktikan dengan tanda terima resmi pada Senin (17/3/2025).
Ia juga berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak KPUD. “Kami meminta agar kejaksaan segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu awak media mencoba mengonfirmasi pihak KPUD melalui pesan WhatsApp ke salah satu komisioner. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







