Musi Rawas – Pembangunan trotoar di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menuai sorotan terkait ketidakjelasan status tanah dan ketidaktepatan mata anggaran yang digunakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, ruas jalan Simpang Polres–Batas Kota Lubuklinggau merupakan jalan nasional yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan nama Jalan Nasional N.015 Simpang Priuk–Muara Beliti.
Saat dikonfirmasi, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 2 Sumsel menyatakan bahwa tanah di bawah jalan tersebut sudah tercatat sebagai BMN dan memiliki sertifikat. Namun, mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai lebar tanah yang masuk dalam BMN karena tidak dapat diidentifikasi hanya melalui sertifikat.
Pembangunan trotoar sendiri berada sekitar 11 meter dari as jalan, di luar Daerah Milik Jalan. Namun, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga tidak mengetahui status kepemilikan tanah di lokasi tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek hanya mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut berada di luar area jalan nasional.
Selain permasalahan status tanah, penggunaan anggaran dalam proyek ini juga dinilai tidak tepat. Pembangunan trotoar dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa – Belanja Pemeliharaan. Padahal, berdasarkan aturan, belanja pemeliharaan digunakan untuk mempertahankan kondisi aset yang sudah ada agar tetap berfungsi, bukan untuk pembangunan baru.
Bidang Bina Teknis, Pengendalian, dan Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas mengakui bahwa dalam perencanaan, pemilihan pos anggaran hanya didasarkan pada kecocokan nama kegiatan.
Dalam laporan keuangan unaudited, anggaran pembangunan trotoar yang sebelumnya dicatat sebagai Belanja Pemeliharaan telah dikoreksi menjadi Aset Tetap – Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI). Namun, pencatatan ini juga dinilai keliru karena trotoar yang dibangun belum dapat digunakan. Seharusnya, proyek tersebut dimasukkan dalam kategori Aset Tetap – Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Berdasarkan LHP BPK, proyek pembangunan trotoar di Muara Beliti dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 15/KONTRAK/DPUCKTRP/2023 tanggal 6 September 2023 dengan nilai Rp1.337.300.000. Proyek ini dikerjakan oleh CV JBE dengan masa pelaksanaan 110 hari kalender sejak 7 September 2023.
(Erwin)