• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Keluarga Kecewa, Polres Gowa Diduga Bebaskan Pelaku Penganiayaan Berat dan Menahan Korban

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Maret 7, 2025
in HUKUM, PERISTIWA
0
Keluarga Kecewa, Polres Gowa Diduga Bebaskan Pelaku Penganiayaan Berat dan Menahan Korban

Gowa, Sulsel – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1/2025), menuai polemik. Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang mengalami luka serius di leher akibat sabetan senjata tajam oleh pelaku, Basir Daeng Raga. Namun, keluarga korban mempertanyakan langkah kepolisian yang justru membebaskan pelaku dan menahan pihak yang seharusnya dilindungi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WITA, ketika Basir Daeng Raga mengajak Abdul Jalil, ponakan korban, untuk menenggak minuman keras di sekitar rumah korban. Abdul Jalil yang awalnya menolak, akhirnya terlibat perselisihan dengan Basir setelah mendapat hinaan yang tidak pantas.

Baca Juga  Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat"

Merasa tersinggung, Abdul Jalil pulang dan mengadu kepada istrinya. Sang istri pun mendatangi Basir untuk meminta klarifikasi, namun justru berujung pada adu mulut. Situasi semakin memanas ketika Basir mencoba memukul istri Jalil, yang kemudian dilerai oleh Hendra, kakak ipar Jalil. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga akhirnya Jalil dan istrinya meninggalkan tempat kejadian.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 18.30 WITA, Basir Daeng Raga mendatangi rumah Abdul Jalil dengan membawa parang dan sabit sambil mencari Jalil dan Hendra. Namun, yang ditemui hanyalah Baco Daeng Nyarrang. Saat mencoba menghalangi Basir masuk ke rumah, Baco justru menjadi korban penganiayaan. Lehernya disayat menggunakan sabit hingga mengalami luka serius.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Baco ke fasilitas kesehatan terdekat, sementara pelaku melarikan diri.

Proses Hukum Dipertanyakan

Keluarga korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Bontonompo. Namun, laporan mereka tidak diterima dan justru diarahkan ke Polres Gowa. Setelah melalui proses hukum, Basir Daeng Raga akhirnya ditahan selama kurang lebih 20 hari di Polres Gowa.

Yang mengejutkan, keluarga korban justru mendapati bahwa Abdul Jalil dan Hendra kini ditahan di Polsek Bontonompo atas tuduhan pengeroyokan. Padahal, berdasarkan kronologi kejadian, tidak ada unsur pengeroyokan, melainkan perkelahian satu lawan satu yang terjadi sebagai bentuk pembelaan diri.

Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan keputusan kepolisian yang terkesan tidak adil. Mereka juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2025, Baco Daeng Nyarrang telah dipanggil ke Polres Gowa untuk mediasi. Saat itu, ia bersedia berdamai dengan syarat seluruh biaya pengobatan dan operasi ditanggung oleh Basir Daeng Raga serta Abdul Jalil dan Hendra dibebaskan. Namun, hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi, sementara Jalil dan Hendra masih ditahan.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Raih Juara 2 Inmates Got Talent Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024

“Kami kecewa dengan kinerja kepolisian yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat. Mengapa pelaku penganiayaan berat bisa dibebaskan, sementara korban justru ditahan?” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada awak media.

Landasan Hukum

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait penerapan hukum oleh pihak kepolisian. Sejumlah pasal yang seharusnya menjerat pelaku antara lain:

Pasal 167 KUHP: Melarang seseorang memasuki rumah orang lain secara paksa.

Pasal 257 UU 1/2023: Memaksa masuk ke rumah orang lain tanpa izin dapat dipidana hingga 1 tahun.

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun.

Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang direncanakan dapat dihukum hingga 12 tahun, dan jika menyebabkan kematian, bisa dihukum 15 tahun penjarah

Keluarga korban berharap agar Kapolri dan Kapolda Sulsel turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum demi mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Views: 499
Previous Post

Puasa Tak Menghalangi Semangat Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Selesaikan Pembangunan

Next Post

Alumni SMANSA 82 Gelar Buka Puasa Bersama di Baruga Siamaseang, Azhary Sirajuddin: Ramadhan Menguatkan Silaturahmi

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post

Alumni SMANSA 82 Gelar Buka Puasa Bersama di Baruga Siamaseang, Azhary Sirajuddin: Ramadhan Menguatkan Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Oktober 20, 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Oktober 20, 2026
Jelang Penembakan Gabungan, TNI dan ADF Matangkan Integrasi Alutsista

Jelang Penembakan Gabungan, TNI dan ADF Matangkan Integrasi Alutsista

Oktober 20, 2026
Bupati Resmi Lantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Bupati Resmi Lantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Oktober 20, 2026

Recent News

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Oktober 20, 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Oktober 20, 2026
Jelang Penembakan Gabungan, TNI dan ADF Matangkan Integrasi Alutsista

Jelang Penembakan Gabungan, TNI dan ADF Matangkan Integrasi Alutsista

Oktober 20, 2026
Bupati Resmi Lantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Bupati Resmi Lantik Dr. ita Minarni, ST,.MT Sebagai Sekda Barsel.

Oktober 20, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Oktober 20, 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Oktober 20, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In