Musi Rawas – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Musi Rawas belum bisa dilaksanakan meskipun masa jabatan kepala desa di 21 desa telah berakhir. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas memastikan penundaan ini dilakukan sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya, untuk saat ini Pilkades di Mura ditunda atau belum bisa dilaksanakan,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani, melalui Kasi Pembinaan Administrasi Desa, Marlinayanti, Kamis (13/2/2025).
Penundaan ini mengacu pada Edaran Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ yang menegaskan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Seluruh daerah diwajibkan menunda pelaksanaan Pilkades sampai Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan,” jelasnya.
Jika PP tersebut telah diterbitkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades di Musi Rawas.
Saat ini, terdapat 16 desa yang kepala desanya telah habis masa jabatannya sejak 2024, antara lain:
- Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi
- Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi
- Desa Sukamerindu, Kecamatan Terawas
- Desa Kosgoro, Kecamatan Terawas
- Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit
- Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit
- Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit
- Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti
- Desa Muara Megang 1, Kecamatan Megang Sakti
- Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti
- Desa Muara Kati Baru 2, Kecamatan TPK
- Desa Sumber Sari, Kecamatan Megang Sakti
- Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri
- Desa Jaya Bhakti, Kecamatan Tuah Negeri
- Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri
- Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya
Selain itu, terdapat lima desa yang akan melaksanakan Pilkades melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni:
- Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi
- Desa Sukaraya, Kecamatan Terawas
- Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit
- Desa Sukamakmur, Kecamatan BTS Ulu
- Desa Yudha Karya Bhakti, Kecamatan Sukakarya
Sementara menunggu Pilkades digelar, ke-21 desa tersebut saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades yang ditunjuk pemerintah daerah.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)