Musi Rawas – Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh oknum Kepala Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPKP Kabupaten Musi Rawas, Zahrin, didampingi Sekretaris LPKP, pada Senin (10/2/2025).
Menurut Zahrin, dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023/2024 tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat. Beberapa modus yang digunakan dalam pengelolaan dana desa menjadi sorotan dalam laporan ini.
“Ya, benar. Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zahrin kepada awak media.
LPKP menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa agar dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
(Erwin Kaperwil, Sumatera Selatan)