Bulukumba – Kepala Desa Anrang, Ismail S.Ag., menjadi sorotan masyarakat Desa Anrang setelah mendatangi kediaman Kamaruddin, Kepala Dusun Mattoangin, pada Jumat (17/01/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kades diduga membawa surat pengunduran diri yang telah dibuatnya dan meminta Kamaruddin untuk menandatangani surat tersebut.
Kamaruddin, yang ditemui media di rumah kakaknya, Hariyanto, mengungkapkan bahwa ia merasa ditekan oleh Kades untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Namun, ia menolak dengan alasan bahwa gajinya belum dibayarkan.
“Saya bilang tidak akan tanda tangan kalau gaji saya tidak dibayar, tapi Kades hanya menjawab, ‘Tanda tangan saja, nanti diupayakan,’” ujar Kamaruddin.
Saat dikonfirmasi, Kades Ismail membenarkan bahwa ia meminta Kamaruddin menandatangani surat tersebut dan mengklaim akan mengupayakan penyelesaian terkait gaji yang belum dibayar. “Kalau mau melapor, silakan laporkan saja ke PTUN,” kata Ismail kepada media di kantornya.
Pemberhentian Kamaruddin sebagai Kepala Dusun Mattoangin diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan, kepala dusun yang baru ditunjuk diduga merupakan orang-orang dekat Kades Ismail yang sebelumnya mendukungnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Padahal, sesuai aturan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara profesional, terukur, dan bukan berdasarkan perasaan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Dusun Mattoangin, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Banyak pihak menilai langkah Kades Ismail kurang bijaksana dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi dan memberikan kejelasan terkait kinerja Kades Ismail yang telah menjabat kurang lebih tiga tahun di Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
(ARIFIN SULSEL)