Bekasi – Distrik Navigasi (Disnav) Tipe A Kelas I Sorong menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penetapan tiga alur pelayaran di kawasan konservasi Kabupaten Raja Ampat. Acara ini berlangsung pada 16–17 Desember 2024, diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun virtual.
Ketua panitia, Dr. Ully Rada Putra, ST., ME., QIA., C.FrA, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menerima masukan dari para stakeholder terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. “Kami ingin memastikan lalu lintas pelayaran berjalan lancar, melindungi biota laut langka di kawasan konservasi Raja Ampat, dan mendukung pariwisata berkelanjutan,” jelasnya.
Pentingnya Penetapan Alur Pelayaran
Dr. Ully juga menyampaikan bahwa tiga survei telah dilakukan pada 2024 untuk mendukung rencana ini. “Kami telah menyelesaikan survei alur perlintasan dari Pelabuhan Waisai menuju kawasan wisata Raja Ampat, alur masuk Pelabuhan Batanta, dan alur masuk Pelabuhan Salawati,” tambahnya.
Kepala Disnav Tipe A Kelas I Sorong, Arif Muljanto, ST., MT., menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. “Ini penting untuk menjamin keselamatan pelayaran sekaligus melindungi ekosistem laut,” ujarnya.
Mencegah Kerusakan Ekosistem Laut
Arif menekankan bahwa pembatasan pelayaran diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, seperti terumbu karang yang membutuhkan waktu 200 tahun untuk pulih secara alami. “Kami mendukung prinsip Sea Follow the Trade, dengan tetap memprioritaskan kelestarian lingkungan,” katanya.
FGD ini juga menyoroti pentingnya misi Kementerian Perhubungan untuk mendorong ekonomi biru masyarakat dengan tetap melestarikan kawasan konservasi Raja Ampat.
Dukungan Pemangku Kepentingan
Kepala BLUD Kabupaten Raja Ampat, Syafrie, mendukung pembatasan pelayaran di kawasan konservasi. “Tata alur pelayaran sangat penting untuk melindungi ekosistem laut dan mendukung pariwisata berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Daya, Viktor Salossa, ST., MT., menambahkan bahwa penetapan alur akan membantu mengatur pelayaran di wilayah konservasi Papua Barat Daya, yang sebagian besar adalah wilayah perairan sensitif.
Kesimpulan FGD
Hasil FGD menyepakati bahwa rencana penetapan alur pelayaran ini diperlukan untuk melindungi ekosistem laut Raja Ampat. Rencana ini juga tidak mengubah alur yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 197 Tahun 2022.
Proses lebih lanjut akan dilakukan untuk menetapkan alur pelayaran ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.129 Tahun 2016.
(Megy)