• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Tindakan Tegas terhadap Perusahaan Tambang yang Abaikan Reklamasi

Mengatasi Dampak Lingkungan: Pentingnya Reklamasi Pascatambang di Banyuwangi

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2024
in DAERAH, TRENDING
0
Tindakan Tegas terhadap Perusahaan Tambang yang Abaikan Reklamasi

BANYUWANGI – Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Selalu Diserang Berita Hoax, dr Asri Ludin Tambunan Semakin Dicintai Ulama dan Masyarakat Deli Serdang

Oleh sebab itu para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah usia melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

Namun, apabila perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pascatambang maka bisa berujung dikenakan sanksi pidana.

Ketua Info Warga Banyuwangi, Abi Arbian meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. Kamis, (03/10/2024)

Baca Juga  Polsek Sedati dan Pemdes Buncitan Luncurkan Program Pekarangan Pangan Bergizi di Swan Regency

Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.

Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Kasdim 0825/Banyuwangi Tinjau Progres Program Rutilahu wilayah Koramil Kota Dan Koramil Glagah

Selain angka yang mencengangkan, kondisi ini juga membuka mata semua, jika para pemegang izin pertambangan yang wilayah konsesinya memakan korban abai dengan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.

Dia juga menyebutkan, batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.

Sementara, batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.

Baca Juga  Kapolres Madina Pimpin Apel Pergeseran Pasukan PAM Pemilu

Faktanya saat ini, rata-rata perusahaan tambang di Kabupaten Banyuwangi, tidak melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun.

Oleh karena itu, dia menyuarakan, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Apabila perusahaan tambang mengabaikan untuk melakukan reklamasi pascatambang maka nantinya akan berpotensi menimbulkan bencana untuk di wilayah tersebut dan lainnya, sehingga pemerintah harus bisa memberikan sanksi tegas.

Baca Juga  Truk TNI Pengangkut Material Terperosok, Satgas TMMD Dan Warga Bantu Evakuasi

Abi Arbian menegaskan pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang karena bekas galian tambang dapat membahayakan lingkungan dan berkontribusi kepada potensi bencana.

Untuk itu pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum yang tegas terhadap reklamasi lubang tambang yang saat ini terjadi.

Apalagi, dana reklamasi tambang dan adanya penerapan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah jelas diatur dalam UU No. 3/2020 Tentang Minerba.

Ia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan seratus persen.

Baca Juga  Babinsa Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Melaksakan Komsos Dengan Masyarakat Kampung Dabilding

Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan atau pascatambang.

Abi Arbian menyatakan setuju dan mendukung adanya pasal yang menguatkan sanksi bagi para pelanggar reklamasi dan atau pasca tambang dari aturan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi administratif.

Dengan adanya revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan atau pascatambang menjadi semakin baik.

Baca Juga  PT TOKO ANAK BANGSA Resmi Meluncurkan Tabweb.id, Solusi Pembuatan Website dan Digital Marketing Terpadu

Pemerintah harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pascatambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.

Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

Baca Juga  Pembangunan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Peletakan Batu Pertama

Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Melihat Peternakan Sapi Beromset Miliaran Rupiah yang Diperani Anak Muda Banyuwangi

Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga  Dandim 0825/Banyuwangi Laksanakan Peninjauan Hanpangan Tanaman Padi Di Kalibaru

Eksploitasi seperti pertambangan ilegal yang tak terarah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Banyuwangi

Sumber daya alam yang dikeruk oleh aktivitas pertambangan ilegal membuat tanah tanah galian perlahan menutupi alur sungai sehingga terjadi pendangkalan, kemudian ketika hujan turun maka air meluap dan menimbulkan banjir.

Akibat dari eksploitasi yang tak sesuai aturan itu sejumlah daerah di kab. Banyuwangi terjadi musibah seperti banjir, tanah longsor dan kerusakan jalan akibat rusaknya lingkungan ditambah dengan intensitas hujan cukup tinggi.

Baca Juga  Kue Lam Simbol Kuliner Khas Barabai di Hulu Sungai Tengah

Untuk itu, Ketua IWB, mengatakan selain masalah eksploitasi yang tidak terarah, dana reklamasi oleh pemerintah tak seimbang dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Saat ini, anggaran untuk reklamasi pasca pertambangan sebenarnya tidak cukup untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat dari kegiatan tersebut.

 

(Team/Red)

Post Views: 517
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: BaliBanyuwangiDaerahMEGPelakupemerintahPengelolaanPerspolisiwarga
Previous Post

DPRD Banyuwangi Fokus pada Anggaran Pro-Rakyat

Next Post

Aktifis Mahasiswa Unesa Akan Gelar Kegiatan Memberi Bekal Spiritual Mahasiswa Dalam Studi Islam Intensif (SII)

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Aktifis Mahasiswa Unesa Akan Gelar Kegiatan Memberi Bekal Spiritual Mahasiswa Dalam Studi Islam Intensif (SII)

Aktifis Mahasiswa Unesa Akan Gelar Kegiatan Memberi Bekal Spiritual Mahasiswa Dalam Studi Islam Intensif (SII)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Buka “Turnamen Catur Polres Barsel” Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026.

Kapolres Buka “Turnamen Catur Polres Barsel” Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026.

Juni 13, 2026

Pinco tərəfdaşları onlayn kazino oynamaq üçün ən yaxşı platformalar

Juni 13, 2026
​Menabur Bakti Menyemai Sehat: Sentuhan Humanis Polres Musi Rawas Hadirkan Sanitasi Layak di Bangun Jaya,,,

​Menabur Bakti Menyemai Sehat: Sentuhan Humanis Polres Musi Rawas Hadirkan Sanitasi Layak di Bangun Jaya,,,

Juni 12, 2026
Aisyah Dwie Ramadhani Raih Juara 1 O2SN Renang, Siap Wakili Kota Lubuklinggau ke Tingkat Provinsi,,kamis 11/ juni 2026,

Aisyah Dwie Ramadhani Raih Juara 1 O2SN Renang, Siap Wakili Kota Lubuklinggau ke Tingkat Provinsi,,kamis 11/ juni 2026,

Juni 12, 2026

Recent News

Kapolres Buka “Turnamen Catur Polres Barsel” Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026.

Kapolres Buka “Turnamen Catur Polres Barsel” Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026.

Juni 13, 2026

Pinco tərəfdaşları onlayn kazino oynamaq üçün ən yaxşı platformalar

Juni 13, 2026
​Menabur Bakti Menyemai Sehat: Sentuhan Humanis Polres Musi Rawas Hadirkan Sanitasi Layak di Bangun Jaya,,,

​Menabur Bakti Menyemai Sehat: Sentuhan Humanis Polres Musi Rawas Hadirkan Sanitasi Layak di Bangun Jaya,,,

Juni 12, 2026
Aisyah Dwie Ramadhani Raih Juara 1 O2SN Renang, Siap Wakili Kota Lubuklinggau ke Tingkat Provinsi,,kamis 11/ juni 2026,

Aisyah Dwie Ramadhani Raih Juara 1 O2SN Renang, Siap Wakili Kota Lubuklinggau ke Tingkat Provinsi,,kamis 11/ juni 2026,

Juni 12, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Kapolres Buka “Turnamen Catur Polres Barsel” Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026.

Kapolres Buka “Turnamen Catur Polres Barsel” Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026.

Juni 13, 2026

Pinco tərəfdaşları onlayn kazino oynamaq üçün ən yaxşı platformalar

Juni 13, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In