Musi Rawas – Masyarakat Dusun I Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mengungkapkan kekhawatiran terkait aktivitas tambang pasir yang dilakukan PT APS. Pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang digelar pada 22 April 2025 di kediaman Bapak Marullah menghasilkan tiga poin penting, namun belum dituangkan dalam kesepakatan sah karena tidak ditandatangani Kepala Dusun.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa:
1. Perusahaan hanya diperbolehkan beroperasi jika memiliki izin resmi
2. Penggunaan jalan desa oleh perusahaan diizinkan masyarakat.
3. Setiap angkutan pasir dikenakan retribusi sebesar Rp2.000 untuk kepentingan warga.
Meski demikian, surat perjanjian yang diajukan pihak perusahaan kepada Kepala Dusun tidak ditandatangani karena disinyalir disertai amplop putih yang diduga berisi uang. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa operasi tambang pasir PT APS yang telah berlangsung selama tiga tahun dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah desa.
Warga mempertanyakan mengapa surat pernyataan baru dibuat pada tahun 2025, padahal aktivitas tambang sudah lama berjalan. Mereka mendesak dinas terkait, khususnya yang menangani perizinan tambang, untuk turun tangan dan menyelidiki potensi pelanggaran hukum oleh perusahaan.
Seorang warga Desa Satan Indah Jaya menyampaikan harapannya kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mengevaluasi ulang aktivitas tambang pasir oleh PT APS. “Kami berharap kepada Pak Gubernur Herman Deru agar mengevaluasi ulang aktivitas PT APS. Penambangan ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan bahkan menyebabkan retaknya beberapa rumah warga akibat lalu lintas truk pengangkut pasir,” ujarnya.
Masyarakat meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan provinsi guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







