MADINA – Tokoh Pemuda Mandailing Natal mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menahan Erwin Efendi Lubis, tersangka kasus dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Erwin Efendi Lubis, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Madina periode 2019-2024, baru saja dilantik kembali pada Senin (2/9/2024) sebagai ketua sementara DPRD Madina untuk periode 2024-2029.
Menurut Tokoh Pemuda Madina, Tan Gozali Nasution, pelantikan Erwin merupakan ironi dan mencoreng nama baik daerah. “Pimpinan legislatif seharusnya memiliki standar moral tinggi, namun kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap,” ujar Tan Gozali, Jumat (13/9/2024).
Tan Gozali juga mendesak agar Polda Sumut bertindak tegas dengan menahan Erwin, seperti halnya tersangka lain dalam kasus suap seleksi PPPK ini.
Selain itu, Tan Gozali menilai Erwin Lubis sudah tidak pantas lagi menjadi legislator karena statusnya yang tersandera kasus hukum. “Ketua DPD Gerindra itu sudah cacat hukum, sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas, penganggaran, dan pembuat peraturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tan berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk diproses di pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak boleh berpolitik dalam menangani kasus ini.
Kasus dugaan suap seleksi PPPK ini bermula pada proses seleksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina tahun 2023 lalu. Hingga saat ini, ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Erwin Efendi Lubis dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Madina.
(Magrifatulloh)