• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

PT Susanti Megah Terancam Dapat Sanksi Administrasi Bahkan Penyegelan

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
September 6, 2024
in DAERAH, TRENDING
0
PT Susanti Megah Terancam Dapat Sanksi Administrasi Bahkan Penyegelan

TANGERANG – PT Susanti Megah yang terletak di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten berpotensi mendapatkan ganjaran berupa sanksi administrasi bahkan sanksi penyegelan perusahaan bila dalam verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama DLHK Kabupaten Tangerang pada pekan depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan memastikan bahwa pihaknya akan turun dan melakukan verifikasi lapangan di perusahaan PT Susanti Megah. Wawan bilang, sudah menginstruksikan seksi Dakkum.

“Saya telah memerintahkan Seksi Dakkum untuk menelusuri, melakukan verifikasi apa yang menjadi temuan lembaga sosial kontrol terkait kondisi di lapangan. Kalau memang itu kewenangan Kabupaten minimal ada koordinasi, makanya Minggu depan kami akan turun bersama DLHK Kabupaten Tangerang untuk verifikasi lapangan,” terang Wawan Gunawan di hubungi melalui sambungan telepon, Jumat (06/09/2024).

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan Hari Bakti Ke-77 TNI AU di Makopsud II

Disinggung terkait pengelolaan limbah B3 milik perusahaan PT Susanti Megah tersebut yang diduga belum memiliki izin dan apakah bisa diberikan sanksi langsung berubah sanksi administrasi bahkan penyegelan. Dia bilang, sangat memungkinkan untuk di sanksi.

Baca Juga  Menanti Kejujuran Harapkan Kepastian, Hanya Itu yang Sanggup Aku Lakukan

“Bisa diberikan sanksi, tapi, yang mengeluarkan Perling itu siapa ni, Kalau yang mengeluarkan Perling itu DLHK Kabupaten Tangerang, maka mereka yang akan memberikan sanksi. Jika sebaliknya kalau kita Provinsi yang memberikan Perling itu, kita akan turun verifikasi,” terang Wawan.

Baca Juga  Kesaksian Yang Tidak Tertulis Dari Peristiwa G30S PKI Dalam Bahasa Langit Bersama Sri Eko Sriyanto Galgendu

Kendati begitu, ujar Wawan, masih ada toleransi akan memberikan peluang, karena 1 kali sanksi administrasi itu ada beberapa item yang harus dipenuhi.

“Ada 7 item yang dipenuhi, jika selama 6 bulan tidak ada pemenuhan atau perbaikan, maka kita akan keluarkan lagi sanksi kedua, dan ketiga, jika masih saja tidak dipenuhi, maka langsung disegel,” jelasnya.

Baca Juga  Wako Support PS Lubuk Linggau U15 Ikuti Piala Gubernur Sumsel, Senin 22/ juni 2026,

Namun demikian, pihak DLH Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pihak DLHK Kabupaten Tangerang karena pihak Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan izin nya.

“DLHK Kabupaten Tangerang harus ada pengawasan, apalagi saat ini sedang disoroti oleh media, lembaga sosial kontrol pemerhati lingkungan, maka mereka harus segera turun,” imbuh dia.

Baca Juga  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Afrika Selatan, Bahas Kerja Sama Pertahanan

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, izin Perling atau Persetujuan Lingkungan (Perling) dengan regulasi undang undang 32 menjadi undang undang cipta kerja itu ada perubahan regulasi.

“Begitu melalui OSS itu sudah muncul wilayah kewenangan nya, barulah pihak perusahaan itu mengajukan Pertek masalah air limbah. Sementara Pertek IPAL nya apakah sudah ada atau belum dari Kabupaten Tangerang didalam dokumen nya, saya juga belum tau itu,” jelas Wawan.

Baca Juga  Pemdes Sungai Jauh Gelar Musdessus dan Resmikan Koperasi Merah Putih untuk Peningkatan Ekonomi Warga

Karena sambung Wawan, di dalam Perling seharusnya di muat di dalam dokumen termasuk IPAL nya harus nya sudah ada.

Selain itu, Ia mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh DLHK Kabupaten Tangerang itu ada apa tidak pengawasan nya, ini juga kita belum ia ketahui .

Baca Juga  Pemkot Lubuk Linggau Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK

Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengaku akan melakukan verifikasi bersama pihak DLH Provinsi Banten untuk mengetahui kewenangan yang memberikan sanksi.

“Kita mau verifikasi kembali dengan DLH Provinsi Banten, sehingga nanti sanksinya dari Kabupaten atau Provinsi,” kata Sandy Nugraha.

(hn/rsk)

Views: 550
Tags: AdministrasiBaliBersamaHukumKabupatenMEGPengelolaanPersPerusahaan
Previous Post

Jaga Kebugaran, Kalapas Narkotika Karang Intan Ajak Jajaran Olahraga Mini Soccer

Next Post

KPU Lakukan Penetapan Calon Kepala Daerah dan DPT Kab-Kota di Jatim

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
KPU Lakukan Penetapan Calon Kepala Daerah dan DPT Kab-Kota di Jatim

KPU Lakukan Penetapan Calon Kepala Daerah dan DPT Kab-Kota di Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Oktober 18, 2026
Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Oktober 18, 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

Oktober 18, 2026

KADES BRINGSANG DAN KADES CAMPOR BARAT DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTA SUMENEP, DIDUGA TERLIBAT KASUS NARKOBA  

Oktober 18, 2026

Recent News

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Oktober 18, 2026
Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Oktober 18, 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

Oktober 18, 2026

KADES BRINGSANG DAN KADES CAMPOR BARAT DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRESTA SUMENEP, DIDUGA TERLIBAT KASUS NARKOBA  

Oktober 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Oktober 18, 2026
Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Oktober 18, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In