PANDEGLANG – Kasus dugaan gratifikasi antara pengusaha dan oknum ASN di Pandeglang menjadi sorotan tajam oleh organisasi mahasiswa KUMALA. Dugaan adanya suap sebesar Rp185 juta dari pengusaha kepada oknum ASN untuk mendapatkan proyek FSU telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis.
KUMALA, dalam audiensinya dengan Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024, mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Namun, hasil yang diharapkan tidak tercapai. Audiensi kedua yang digelar pada 27 Agustus 2024 juga belum membuahkan hasil yang memuaskan, mendorong KUMALA untuk meningkatkan tekanan terhadap penegak hukum.
“Kami sudah dua kali menggelar audiensi di Polres Pandeglang terkait dugaan gratifikasi ini, namun tuntutan kami belum juga diindahkan. Padahal, jelas bahwa tindakan pengusaha yang menyuap oknum ASN untuk mendapatkan proyek FSU adalah gratifikasi,” tegas Sepdi, Ketua KUMALA Pandeglang.
Sepdi menyebut pengusaha tersebut telah melanggar hukum dan menuntut Polres untuk tidak hanya menindak oknum ASN, tetapi juga pengusaha yang terlibat. Menurutnya, perilaku pengusaha ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan harus segera dihentikan.
“Walaupun oknum ASN berusaha merayu pengusaha untuk memberikan suap, tetap saja pengusaha tersebut salah karena melanggar hukum. Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jelas melarang suap-menyuap, namun pengusaha ini justru mengabaikannya demi mendapatkan proyek,” ujar Sepdi dengan nada tegas.
Sepdi juga mengkritik keras perilaku pengusaha yang berupaya melegalkan sesuatu yang ilegal. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada tindakan haram yang merusak integritas hukum di Indonesia.
“Normalnya, untuk mendapatkan proyek harus melalui lelang yang adil, bukan dengan cara main belakang seperti ini. Tindakan pengusaha yang menyuap untuk memenangkan proyek jelas merupakan pembangkangan terhadap hukum yang berlaku, terutama UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
KUMALA berharap Polres Pandeglang segera menindak pengusaha tersebut dan menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Sepdi menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan di Pandeglang.
“Harapan kami tetap sama sejak audiensi pertama, yaitu menindak dan menyelidiki lebih lanjut pengusaha yang terlibat. Karena perbuatan mereka, hukum di Indonesia seolah menjadi lemah. Kami tidak akan membiarkan hukum tunduk pada manusia yang tidak bermoral,” tegas Sepdi.
Karena tuntutan mereka belum diindahkan, KUMALA berencana menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes dan upaya mewujudkan keadilan di Pandeglang.
“Kami telah membawa fakta integritas untuk ditandatangani sebagai bukti keseriusan Polres Pandeglang dalam menangani kasus ini. Namun, jika fakta integritas tersebut tidak ditandatangani, kami akan menggelar aksi besar-besaran bersama masyarakat Pandeglang untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Tuntutan KUMALA kepada Polres Pandeglang:
1. Tindak tegas oknum ASN dan pengusaha yang diduga melakukan gratifikasi terkait proyek FSU.
2. Terapkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12A dan 12B, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suap-menyuap proyek FSU.
3. Segera lakukan konferensi pers terkait perkembangan proses hukum kasus gratifikasi proyek FSU.
4. Jaga integritas institusi kepolisian dengan tidak membiarkan segala bentuk korupsi, terutama yang terjadi di Pandeglang. Tangkap pelaku suap-menyuap tanpa tebang pilih.
5. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KUMALA akan menggelar aksi besar-besaran turun ke jalan bersama elemen masyarakat Pandeglang untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Team/Red)