• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2024
in DAERAH, TRENDING
0
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

DELISERDANG – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

Baca Juga  Demi Keamanan dan Ketentraman Jelang Pemilu 2024,Pemkot Himbau RHU Tutup Pukul 23.00 WIB

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/08/2024).

Baca Juga  Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Arus Balik Reformasi TNI, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum Harus Disidangkan di PERADILAN UMUM”

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca Juga  Kunjungi Petani Cabe Polsek Sedati Dukung Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo 

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga  Komitmen IKN Ramah Lingkungan, Menhan Prabowo Kerahkan 888 Motor Listrik PT Len Untuk Operasional Satuan TNI

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga  Pamit Ke Pacet Mojokerto: Remaja 18 Tahun Asal Surabaya di Kabarkan Hilang Sejak Senin

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Baca Juga  Ajang Penghargaan APUSI Bakal Digelar, Ketua APPM Bocorkan Ciri-ciri Pemenangnya

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

Baca Juga  Babinsa 0825-12 Bantu Petani Panen Jagung di Blimbingsari

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga  Tiga Penerbang Lanud Sultan Hasanuddin Ukir Prestasi, Catat 2.000 Jam Terbang dan Solo Flight Sukhoi 27/30

“Saya berharap perangkat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya.

(Tim/R-1)

Post Views: 402
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: BawasluDaerahKabupatenMelanggarPembangunanpemerintahPemilihanPeraturanPersPU
Previous Post

Polisi Sidoarjo Wujudkan Rasa Aman Ibadah di Gereja

Next Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Rujab Gubernur Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026, Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026, Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

April 17, 2026
AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

April 17, 2026
Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

April 17, 2026
Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

April 17, 2026

Recent News

Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026, Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026, Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

April 17, 2026
AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

April 17, 2026
Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Polresta Denpasar Perkuat Pelayanan Digital Humanis, “Polantas Menyapa” Jadi Wajah Baru Kedekatan Polisi dan Masyarakat

April 17, 2026
Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

Kegiatan Humanis di Kawasan Wisata Budaya, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Perkuat Pengamanan Barong Dance di Denpasar Timur

April 17, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026, Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Tutup Rakernas Taekwondo Indonesia 2026, Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

April 17, 2026
AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

AMI Datangi Kantor DPP PKS, Desak Evaluasi Kader dan Tegaskan Tanggung Jawab Moral Partai

April 17, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In