• HOME
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Dikriminalisasi Atas Tanah Miliknya, Dokter Paulus Lakukan Prapid di PN Medan

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2024
in DAERAH, TRENDING
0
Dikriminalisasi Atas Tanah Miliknya, Dokter Paulus Lakukan Prapid di PN Medan

MEDAN – Nasib pilu dialami oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw bersama istrinya Dokter Theresia Nancy Saragih yang tanahnya diduga diserobot dan bahkan dilaporkan melakukan pengrusakan diatas tanah miliknya sendiri, pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sedangkan istrinya Nancy dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga  Kementerian Kebudayaan Harus Bisa Meningkatkan Nilai Tambah Karya Budaya Anak Bangsa Indonesia

Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan).

Baca Juga  Siap Amankan Pemilu 2024 Di HST, Kodim 1002/HST Terjunkan 160 Persone

Kuasa hukum dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH. saat ditemui Wartawan disalah satu restaurant hotel di Kota Medan membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan.

Baca Juga  Polsek Medan Baru Amankan Salah Satu Pelaku Pengutipan Mau Loading Muat Mobil Diminta Rp.50 Ribu

Mahmud menjelaskan Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang terletak di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin.

Baca Juga  Peran Strategis Babek TNI Dalam Dukungan Operasi TNI yang Berbasis Tri Matra Terpadu

Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, Dokter Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Baca Juga  Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Terkait Tambang Emas Ilegal dan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan yang terjadi di wilayah Negara Indonesia ini terkhusus di Kota Medan. Kenapa kami ucapkan telah meninggal dunia keadilan, karena kami atas nama tim hukum Dokter Paulus dan isterinya Dokter Nancy merasa bahwa keadilan itu tidak tercipta dan tidak berada pada Dokter Paulus dan isterinya. Mereka yang punya tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi – red) nomor 3, justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik lahan yang baik, dipidanakan dan ditersangkakan bersama Dokter nancy di atas tanah mereka berdua,” ucap Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H, Senin (22/07/2024) malam.

Baca Juga  Ratusan Umat Islam Padati Tabligh Akbar di RTH Genteng Banyuwangi 

Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para kuasa hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik bersama mafia tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para kuasa hukum.

Baca Juga  Ahmad Nazary Nasution: Legenda Musik Tapsel Madina Berpulang, Meninggalkan Warisan yang Abadi

“Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Jadi resep hukumnya kita tidak hadiri panggilan tadi, dan kita melakukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan register nomor 42,” kata Mahmud.

Baca Juga  Perlakuan Yang Tidak Manusiawi Terhadap Insan Pers Saatnya Harus dan Wajib Menjadi Bagian Perhatian Kemindig Muetiya Hafid

Dijelaskan Mahmud, dengan dilakukannya Praperadilan tersebut pihaknya akan menyurati Polda Sumut untuk meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka terhadap Dokter Paulus.

Baca Juga  MUSRENBANGKAB 2025, DPRD Banyuwangi Berharap Pembangunan Daerah Harus Lebih Baik dan Bermanfaat

Sebab, ia menyatakan hal tersebut telah diatur pada pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi yang menyatakan jika ada suatu perkara pidana didalamnya terkandung perselisihan perdata maka perkara pidana itu harus ditunda demi hukum.

Baca Juga  Sejumlah Pegiat Media Madina Bentuk Kepengurusan SPSM

“Selain perlawanan hukum yang kami ajukan, maka terhadap klien kami, kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri (Markas Besar Polri – red), kalau tidak bisa ke Mabes Polri, kami akan minta perlindungan hukum kepada Allah, atas tidak tegaknya keadilan yang dilakukan terhadap klien kami,” tegas Mahmud.

Baca Juga  Tim Wasrik Current Audit Itdam VI/Mulawarman Lakukan Pemeriksaan Program Kerja Kodim 1002/HST

Lebih lanjut, Mahmud menambahkan, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum terhadap Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia. Serta terhadap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya tersangka akan dilaporkan ke Propam.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Pemilu 2024, KPU Gelar Sosialisasi di Lapas Banyuwangi

“Selain perlindungan hukum maka kami juga akan melakukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik-penyidik Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini menjadi pidana dan telah melakukan dan menetapkan klien kami menjadi tersangka,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Sematkan Kenaikan Pangkat Pegawai Sekaligus Pelepasan Struktural

Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melakukan laporan Polisi terhadap Dokter Paulus bersama istrinya, Mahmud menyatakan akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Diskominfo Bojonegoro Tuai Kritik, Media Gathering Dinilai Diskriminatif dan Sarat Kepentingan

Informasi yang dihimpun, Dokter Paulus pada 18 September 2023 juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar pengrusakan tembok pembatas tanah miliknya (Dokter Paulus). Namun kejanggalan pun terjadi, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses dan malah laporan Go Mei Siang yang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumut dan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.

Baca Juga  Sekda Mujiono, Fokus Mengurus Birokrasi Hingga Purna Tugas

“Saya ada buat laporan Polisi terhadap pengrusakan pagar batas tanah kami, tetapi dari Polda Sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan sekarang seperti di peti es kan. Jujur saya ini adalah korban yang dijadikan tersangka, saya yakin ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oknum-oknum institusi, padahal kita tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Harapan saya kepada Bapak Kapolri segera benahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi ataupun kriminalisasi terhadap kami orang awam rakyat kecil,” ucap Dokter Paulus yang sebelumnya merupakan Dokter PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan itu.

(RI-1/Tim)

Post Views: 373
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: AdministrasiDaerahHAMMedanoknumpolisipolresPolrestabesRWSumatera Utara
Previous Post

Tangis Haru Warnai Family Support Group di Lapas Narkotika Karang Intan: Dukungan Keluarga Semangatku

Next Post

Komunitas IWB Berkirim Surat Ketiga Kalinya Berharap Menjadi Atensi Untuk Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Komunitas IWB Berkirim Surat Ketiga Kalinya Berharap Menjadi Atensi Untuk Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah

Komunitas IWB Berkirim Surat Ketiga Kalinya Berharap Menjadi Atensi Untuk Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu Tujuan Sumatera Barat

Oktober 5, 2025

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI di Makassar

Oktober 5, 2025
Polsek Balaraja Gelar Apel Pagi dan Sispam Mako, Perkuat Kedisiplinan dan Antisipasi Guantibmas

Polsek Balaraja Gelar Apel Pagi dan Sispam Mako, Perkuat Kedisiplinan dan Antisipasi Guantibmas

Oktober 5, 2025

Propam Polda Sulsel Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Rekayasa Kasus Ishak Hamzah

Oktober 5, 2025

Recent News

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu Tujuan Sumatera Barat

Oktober 5, 2025

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI di Makassar

Oktober 5, 2025
Polsek Balaraja Gelar Apel Pagi dan Sispam Mako, Perkuat Kedisiplinan dan Antisipasi Guantibmas

Polsek Balaraja Gelar Apel Pagi dan Sispam Mako, Perkuat Kedisiplinan dan Antisipasi Guantibmas

Oktober 5, 2025

Propam Polda Sulsel Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Rekayasa Kasus Ishak Hamzah

Oktober 5, 2025
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://intechnews.com/ https://central.nasrda.gov.ng/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://journal.unmaha.ac.id/ https://id.pandamgadang.com/
https://sipil.teknik.untan.ac.id/ https://industri.teknik.untan.ac.id/ https://lingkungan.teknik.untan.ac.id/ https://magisterelektro.teknik.untan.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 298 Gram Sabu Tujuan Sumatera Barat

Oktober 5, 2025

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI di Makassar

Oktober 5, 2025
  • HOME
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In