BANYUWANGI – Ramainya pemberitaan yang diunggah oleh beberapa media terkait penjual minuman keras yang berdampak meresahkan warga masyarakat, dan juga di bulan suci Ramadhan telah diterbitkan SE (surat edaran) namun para pebisnis tidak mengindahkan dan mengabaikannya,
Pada akhirnya petugas kepolisian UNIT RESKRIM/POLSEK CLURING/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, dipimpin oleh KAPOLSEK CLURING
AKP ABD ROHMAN, S.H.
melakukan penyelidikan dan benar didapati toko dimaksud telah menjual minuman beralkohol tanpa izin. (24/3/2024)
pada hari ini jum’at sekira pukul 21,00 WIB tanggal 22 Maret 2024, Polsek cluring Polresta Banyuwangi telah melaksanakan operasi pekat semeru 2024 terhadap pemilik sebuah toko diduga sebagai pelaku tindak pidana Menjual minuman Beralkohol tanpa ijin,
Ditemukan barang bukti – 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis bir singaraja
– 1 botol anggur putih
– 1 botol anggur merah
– 1 botol anggur hijau
– 1 botol Drum whisky
– 1 botol newport
– 1 botol anggurbir/ameraja
Diduga pelaku ber inisial RH laki-laki, alamat Dusun Sempu Desa Sarimulyo, kecamatan cluring, Kabupaten Banyuwangi. diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek cluring guna diproses lebih lanjut.
Dikarenakan Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,
(Red)