MOJOKERTO – KJJT (Komunitas Jurnalis Jawa Timur) Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Serta Gelar Acara pertemuan seluruh jajaran kepengurusan KJJT dari berbagai daerah, serta para anggota KJJT seluruh Jawa Timur, puncak acara Rabu (28/2/2024)
Kegiatan tahunan tersebut dilaksanakan di Villa SB 2 di desa Jl. Motruno, Mrasih, Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Suatu kehormatan turut hadir Mapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K., M.H. Dan Denpom V/2 diwakili Wadan Denpom Mayor CPM Akbar. Kodim 0815, Dandim 0815 Mojokerto, serta Praktisi Hukum Dosen Yos Soedarso Iskandar Laka, SH. MH.,
Acara tahunan Tersebut dihadiri oleh kepengurusan KJJT dari berbagai daerah, antara lain dari Banyuwangi, Pasuruan, Sampang, Pamekasan,Jombang, Mojokerto, Magetan, Madiun, Gresik, Malang, Sidoarjo dan Surabaya, dan ratusan wartawan dari berbagai daerah,
“Ketua umum KJJT Dengan sebutan akrab panggilannya “Bang Ade,” menyampaikan, “terimakasih banyak atas kekompakannya rekan-rekan semua, semoga kedepannya menjadi lebih baik dan berkembang, melahirkan jurnalis berbobot berkualitas dan berkelas,”ungkapnya,
“Praktisi Hukum Dosen Yos Soedarso Iskandar Laka, SH. MH, Menyampaikan, “Menjadi jurnalis harus menjunjung tinggi profesionalisme, dan pentingnya harus mengerti dan memahami kode etik sebagai seorang jurnalis, biar kedepannya untuk mengantisipasi karena rawan dan rentannya tersandung hukum dilapangan,”tuturnya.
Apa saja yang perlu kita pahami ialah antara lain:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Untuk itu Kita harus mempelajari dan memahami kode etik tersebut, agar kita bisa menjadi jurnalis yang berbobot, berkualitas dan bermartabat, supaya pemberitaan yang disajikan akurat dan faktual serta berimbang,”tambahnya.
(Red)