Musi Rawas, Sumatera Selatan – DPC Lembaga Informasi Independen (LII) kembali menyoroti dugaan korupsi anggaran di Kabupaten Musi Rawas. Ketua DPC LII, Rizal, mempertanyakan ketegasan penegak hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan atas perjalanan dinas Sekretariat DPRD Musi Rawas Tahun Anggaran 2023.
Rizal mengatakan, “Kenapa para oknum bisa begitu berani? Apakah hukum bisa dibeli, atau memang belum tersentuh hukum?”
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sumsel, ditemukan dugaan markup dan pembayaran fiktif dalam perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Sekretariat DPRD Musi Rawas. Nilai penyimpangan diperkirakan mencapai Rp18,167 miliar, yang mengejutkan publik dan mengindikasikan kebocoran anggaran besar.
Hingga berita ini dirilis, belum ada informasi resmi mengenai proses hukum atas kasus tersebut. Rizal menegaskan, “Jika tidak ditindak, publik akan terus bertanya: siapa yang dilindungi? Siapa yang bermain di balik anggaran fiktif ini?”
Ketua DPC LII juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan korupsi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum yang dijamin konstitusi.
“Kami berharap BPK, Kejaksaan, dan KPK segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai pembiaran menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Hukum harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, dan keuangan negara tidak terus terkuras akibat ulah oknum tanpa ketegasan penindakan,” pungkas Rizal.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








