Mandailing Natal — Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Rabu (16/7/2025). Mereka menuntut transparansi penggunaan anggaran desa, khususnya terkait program yang disisipkan tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam orasinya, AMP2K menyoroti program “Sosialisasi Jaksa Paralegal Desa” dan “Sosialisasi Jaksa Garda Desa” yang diduga dimasukkan ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa persetujuan warga.
“Penyisipan program luar tanpa partisipasi warga adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan desa,” tegas juru bicara AMP2K, Muhammad Rezki Lubis.
AMP2K menilai hal tersebut melanggar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mereka mengecam dugaan keterlibatan Kejari dalam program yang tak melalui mekanisme Musdes sah.
“Seharusnya Kejaksaan mengawasi hukum, bukan justru terlibat dalam program yang tidak jelas dasar regulasinya,” ujar mereka.
Koordinator lapangan AMP2K, Lukmanul Hakim, menyebut dana desa adalah hak mutlak masyarakat desa. Ia menolak adanya pembebanan anggaran untuk kegiatan eksternal tanpa persetujuan warga.
“APBDes bukan tempat numpang kegiatan. Setiap rupiah harus atas persetujuan Musdes,” katanya.
Ketegangan sempat terjadi saat Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, menemui peserta aksi. Ia menyebut Kajari sedang cuti, namun menolak menunjukkan surat resmi, memicu reaksi keras massa.
“Kami datang dengan data, bukan asumsi. Kalau benar cuti, tunjukkan suratnya,” ujar salah satu orator.
AMP2K juga membacakan lima poin tuntutan, yakni:
1. Mendesak Kejari membuka data kegiatan “sosialisasi” yang dimaksud.
2. Menolak pembebanan APBDes untuk program eksternal tanpa Musdes.
3. Meminta evaluasi Dinas PMD terhadap desa yang diduga menyimpang.
4. Mendorong audit dana desa oleh Bupati dan Inspektorat.
5. Mengimbau kepala desa agar tidak tunduk pada intervensi luar.
AMP2K menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga dana desa kembali menjadi instrumen pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.
(Magrifatulloh)







