• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

2.992 Pemudik Diberangkatkan dari Terminal Poris Plawad dalam Program Mudik Gratis Kemenhub

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Maret 28, 2025
in NASIONAL, POLRI, SOSIAL, TNI
0

Tangerang – Ribuan warga Kota Tangerang mengikuti program Mudik Gratis 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) di Terminal Poris Plawad, Jumat (28/3/2025). Sebanyak 2.992 pemudik diberangkatkan menggunakan 60 armada bus menuju kampung halaman masing-masing.

Baca Juga  Sinergi TNI dan Warga Sugapa Amankan Pasar Demi Papua Damai

Keberangkatan ini dilepas langsung oleh Forkopimda Kota Tangerang, termasuk Penjabat Wali Kota Tangerang Sachrudin, Wakil Wali Kota Maryono, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Dandim 0506/Tgr Letkol Inf. Ari Sutrisno, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub RI Amirullah, Sekretaris Direktorat Integrasi dan Multimoda Kemenhub RI Dedy Cahyadi, serta Kadis Perhubungan Kota Tangerang Ahmad Suhaely.

Mudik Gratis tahun ini mengalami penurunan jumlah peserta dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, program ini memberangkatkan lebih dari 3.775 pemudik dengan 75 bus, sementara tahun ini hanya 2.992 pemudik dengan 60 bus.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat mudik, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2025.

Untuk memastikan keselamatan perjalanan, seluruh sopir bus menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNK Kota Tangerang, Dinas Kesehatan, dan Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan bahwa Polri siap mendukung penuh program ini agar mudik Lebaran berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Baca Juga  Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter

“Program Mudik Gratis dari Kemenhub ini sangat membantu masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. Kami berharap semua pemudik selamat sampai tujuan dan dapat berkumpul dengan keluarga tercinta dalam kebahagiaan,” ujarnya.

 

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Post Views: 458
Previous Post

TNI Temukan dan Bongkar Ladang Ganja di Pedalaman Papua

Next Post

Diduga Menyimpang, Proyek Irigasi Kasang Tinggi Musi Rawas Tidak Sesuai Standar

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Simbiosis mutualisme

Next Post

Diduga Menyimpang, Proyek Irigasi Kasang Tinggi Musi Rawas Tidak Sesuai Standar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PROYEK JALAN SILUMAN:TUTUP INFORMASI PUBLIK, PAKAI GALIAN C ILEGAL INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN HUKUM SUMENEP, 28 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Proyek yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus — menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin itu bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana. PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP SECARA TERANG-TERANGAN Tidak memasang papan informasi proyek bukan sekadar lupa — itu pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. – Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik WAJIB memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat adalah informasi yang wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan. – Pasal 9 UU KIP: Badan publik WAJIB mengumumkan secara berkala rencana, program, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal. – Menutup papan = Menutup hak rakyat: Tanpa papan, warga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa biayanya, dan apa spesifikasinya. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek rahasia. Dan rahasia dengan uang rakyat adalah pelanggaran hukum. “UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN DIPAKAI = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP Ini yang paling serius dan tidak boleh diabaikan. Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan untuk membangun jalan baru ini diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum, konsekuensinya berat: – 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) di mana pun berada wajib memiliki izin sesuai aturan pertambangan. Tanpa izin = pengambilan ilegal = barang hasil kejahatan. – 🚫 Menerima & memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP: “Barangsiapa menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah…” Bukan cuma yang menggali — yang menerima, yang membayar, yang menugaskan, dan yang membangun dengan material itu SEMUA bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan. Ilegal tetap ilegal. “Bukan yang menggali saja yang bersalah. Yang menerima material ilegal, yang membiarkannya dipakai, yang menandatangani pekerjaan itu — semuanya terlibat. Hukum penadah berlaku untuk siapa pun yang memanfaatkan barang hasil kejahatan, tanpa pengecualian.” FAKTA DI LAPANGAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI – ❌ TANPA PAPAN = PROYEK SILUMAN: Tidak ada nama proyek, tidak ada nilai anggaran, tidak ada pelaksana, tidak ada jadwal. Semua serba gelap. UU KIP dilanggar secara terang-terangan. – ❌ URUGAN MENTAH DIDUGA GALIAN C ILEGAL: Batu dan tanah ditimbun begitu saja tanpa bukti izin pengambilan, tanpa pemeriksaan kualitas, tanpa dokumen asal-usul material. Barang ilegal dipakai untuk membangun jalan rakyat. TANPA PENGAWASAN = TANPA TANGGUNG JAWAB: Tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar. Proyek berjalan sewenang-wenang seolah tidak ada hukum yang berlaku. TIDAK ADA LAPORAN PUBLIK: Masyarakat tidak pernah diberi tahu — berapa anggarannya, siapa pelaksana, dari mana materialnya, kapan selesai. Semua ditutup rapat. INI BUKAN KELALAIAN INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN Proyek “siluman” tanpa papan informasi bukan kebetulan. Memakai galian C tanpa izin bukan kebetulan. Tidak ada pengawasan bukan kebetulan. Semuanya membentuk satu pola: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material murah atau gratis yang diambil ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan, maka: Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak, Sumber daya alam dirampok tanpa izin Hukum penadah tidak ditegakkanPelaku bebas melakukannya lagi di tempat lain teganya. TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI 1. Pasang papan informasi lengkap DALAM 3 HARI: nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi. Patuhi UU KIP. Jika tidak, itu pelanggaran hukum yang harus diproses. 2. Tunjukkan bukti legalitas material SEGERA: izin pengambilan galian C, bukti pembelian, hasil pemeriksaan kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = pengguna = penadah. Laporkan ke penyidik. 3. Inspektorat + Dinas PUPR TURUN HARI INI: audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material. Cocokkan anggaran dengan realitas di lapangan. 4. Aparat Penegak Hukum PERIKSA UNSUR PIDANA: Jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP — Penadah. Tidak ada amnesti untuk pelanggaran hukum. 5. Bongkar & ganti material jika terbukti ilegal: Jalan rakyat tidak boleh dibangun di atas kejahatan. Biaya penggantian ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Kami tegaskan: dugaan belum tentu vonis. Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, tunjukkan izin galian C, tunjukkan dokumen lengkap. Jika semuanya sah, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Namun sampai bukti itu disajikan, dugaan pelanggaran UU KIP dan pidana penadah tetap sah dan harus ditindaklanjuti tanpa menunda. “Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua — tanpa pandang bulu, tanpa ampun.”Sumber: Pemantauan langsung di lokasi & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, serta Peraturan Galian C Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Tanggal: 28 Agustus 2026 Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.

Agustus 28, 2026
BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

Agustus 27, 2026
Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Agustus 27, 2026
TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

Agustus 27, 2026

Recent News

PROYEK JALAN SILUMAN:TUTUP INFORMASI PUBLIK, PAKAI GALIAN C ILEGAL INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN HUKUM SUMENEP, 28 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Proyek yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus — menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin itu bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana. PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP SECARA TERANG-TERANGAN Tidak memasang papan informasi proyek bukan sekadar lupa — itu pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. – Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik WAJIB memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat adalah informasi yang wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan. – Pasal 9 UU KIP: Badan publik WAJIB mengumumkan secara berkala rencana, program, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal. – Menutup papan = Menutup hak rakyat: Tanpa papan, warga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa biayanya, dan apa spesifikasinya. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek rahasia. Dan rahasia dengan uang rakyat adalah pelanggaran hukum. “UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN DIPAKAI = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP Ini yang paling serius dan tidak boleh diabaikan. Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan untuk membangun jalan baru ini diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum, konsekuensinya berat: – 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) di mana pun berada wajib memiliki izin sesuai aturan pertambangan. Tanpa izin = pengambilan ilegal = barang hasil kejahatan. – 🚫 Menerima & memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP: “Barangsiapa menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah…” Bukan cuma yang menggali — yang menerima, yang membayar, yang menugaskan, dan yang membangun dengan material itu SEMUA bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan. Ilegal tetap ilegal. “Bukan yang menggali saja yang bersalah. Yang menerima material ilegal, yang membiarkannya dipakai, yang menandatangani pekerjaan itu — semuanya terlibat. Hukum penadah berlaku untuk siapa pun yang memanfaatkan barang hasil kejahatan, tanpa pengecualian.” FAKTA DI LAPANGAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI – ❌ TANPA PAPAN = PROYEK SILUMAN: Tidak ada nama proyek, tidak ada nilai anggaran, tidak ada pelaksana, tidak ada jadwal. Semua serba gelap. UU KIP dilanggar secara terang-terangan. – ❌ URUGAN MENTAH DIDUGA GALIAN C ILEGAL: Batu dan tanah ditimbun begitu saja tanpa bukti izin pengambilan, tanpa pemeriksaan kualitas, tanpa dokumen asal-usul material. Barang ilegal dipakai untuk membangun jalan rakyat. TANPA PENGAWASAN = TANPA TANGGUNG JAWAB: Tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar. Proyek berjalan sewenang-wenang seolah tidak ada hukum yang berlaku. TIDAK ADA LAPORAN PUBLIK: Masyarakat tidak pernah diberi tahu — berapa anggarannya, siapa pelaksana, dari mana materialnya, kapan selesai. Semua ditutup rapat. INI BUKAN KELALAIAN INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN Proyek “siluman” tanpa papan informasi bukan kebetulan. Memakai galian C tanpa izin bukan kebetulan. Tidak ada pengawasan bukan kebetulan. Semuanya membentuk satu pola: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material murah atau gratis yang diambil ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan, maka: Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak, Sumber daya alam dirampok tanpa izin Hukum penadah tidak ditegakkanPelaku bebas melakukannya lagi di tempat lain teganya. TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI 1. Pasang papan informasi lengkap DALAM 3 HARI: nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi. Patuhi UU KIP. Jika tidak, itu pelanggaran hukum yang harus diproses. 2. Tunjukkan bukti legalitas material SEGERA: izin pengambilan galian C, bukti pembelian, hasil pemeriksaan kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = pengguna = penadah. Laporkan ke penyidik. 3. Inspektorat + Dinas PUPR TURUN HARI INI: audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material. Cocokkan anggaran dengan realitas di lapangan. 4. Aparat Penegak Hukum PERIKSA UNSUR PIDANA: Jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP — Penadah. Tidak ada amnesti untuk pelanggaran hukum. 5. Bongkar & ganti material jika terbukti ilegal: Jalan rakyat tidak boleh dibangun di atas kejahatan. Biaya penggantian ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Kami tegaskan: dugaan belum tentu vonis. Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, tunjukkan izin galian C, tunjukkan dokumen lengkap. Jika semuanya sah, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Namun sampai bukti itu disajikan, dugaan pelanggaran UU KIP dan pidana penadah tetap sah dan harus ditindaklanjuti tanpa menunda. “Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua — tanpa pandang bulu, tanpa ampun.”Sumber: Pemantauan langsung di lokasi & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, serta Peraturan Galian C Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Tanggal: 28 Agustus 2026 Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.

Agustus 28, 2026
BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

Agustus 27, 2026
Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Kapolres Barsel Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilkum Barito Selatan

Agustus 27, 2026
TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

TNI Peduli Sampah, Dandim Boyolali Pimpin Karya Bakti Bersihkan Empat Pasar

Agustus 27, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

PROYEK JALAN SILUMAN:TUTUP INFORMASI PUBLIK, PAKAI GALIAN C ILEGAL INI BUKAN KELALAIAN, INI PELANGGARAN HUKUM SUMENEP, 28 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Proyek yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus — menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin itu bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana. PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP SECARA TERANG-TERANGAN Tidak memasang papan informasi proyek bukan sekadar lupa — itu pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. – Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik WAJIB memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat adalah informasi yang wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan. – Pasal 9 UU KIP: Badan publik WAJIB mengumumkan secara berkala rencana, program, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal. – Menutup papan = Menutup hak rakyat: Tanpa papan, warga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa biayanya, dan apa spesifikasinya. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek rahasia. Dan rahasia dengan uang rakyat adalah pelanggaran hukum. “UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN DIPAKAI = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP Ini yang paling serius dan tidak boleh diabaikan. Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan untuk membangun jalan baru ini diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum, konsekuensinya berat: – 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) di mana pun berada wajib memiliki izin sesuai aturan pertambangan. Tanpa izin = pengambilan ilegal = barang hasil kejahatan. – 🚫 Menerima & memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP: “Barangsiapa menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah…” Bukan cuma yang menggali — yang menerima, yang membayar, yang menugaskan, dan yang membangun dengan material itu SEMUA bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan. Ilegal tetap ilegal. “Bukan yang menggali saja yang bersalah. Yang menerima material ilegal, yang membiarkannya dipakai, yang menandatangani pekerjaan itu — semuanya terlibat. Hukum penadah berlaku untuk siapa pun yang memanfaatkan barang hasil kejahatan, tanpa pengecualian.” FAKTA DI LAPANGAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI – ❌ TANPA PAPAN = PROYEK SILUMAN: Tidak ada nama proyek, tidak ada nilai anggaran, tidak ada pelaksana, tidak ada jadwal. Semua serba gelap. UU KIP dilanggar secara terang-terangan. – ❌ URUGAN MENTAH DIDUGA GALIAN C ILEGAL: Batu dan tanah ditimbun begitu saja tanpa bukti izin pengambilan, tanpa pemeriksaan kualitas, tanpa dokumen asal-usul material. Barang ilegal dipakai untuk membangun jalan rakyat. TANPA PENGAWASAN = TANPA TANGGUNG JAWAB: Tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar. Proyek berjalan sewenang-wenang seolah tidak ada hukum yang berlaku. TIDAK ADA LAPORAN PUBLIK: Masyarakat tidak pernah diberi tahu — berapa anggarannya, siapa pelaksana, dari mana materialnya, kapan selesai. Semua ditutup rapat. INI BUKAN KELALAIAN INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN Proyek “siluman” tanpa papan informasi bukan kebetulan. Memakai galian C tanpa izin bukan kebetulan. Tidak ada pengawasan bukan kebetulan. Semuanya membentuk satu pola: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material murah atau gratis yang diambil ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan, maka: Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak, Sumber daya alam dirampok tanpa izin Hukum penadah tidak ditegakkanPelaku bebas melakukannya lagi di tempat lain teganya. TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA LAGI 1. Pasang papan informasi lengkap DALAM 3 HARI: nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi. Patuhi UU KIP. Jika tidak, itu pelanggaran hukum yang harus diproses. 2. Tunjukkan bukti legalitas material SEGERA: izin pengambilan galian C, bukti pembelian, hasil pemeriksaan kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = pengguna = penadah. Laporkan ke penyidik. 3. Inspektorat + Dinas PUPR TURUN HARI INI: audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material. Cocokkan anggaran dengan realitas di lapangan. 4. Aparat Penegak Hukum PERIKSA UNSUR PIDANA: Jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP — Penadah. Tidak ada amnesti untuk pelanggaran hukum. 5. Bongkar & ganti material jika terbukti ilegal: Jalan rakyat tidak boleh dibangun di atas kejahatan. Biaya penggantian ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Kami tegaskan: dugaan belum tentu vonis. Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, tunjukkan izin galian C, tunjukkan dokumen lengkap. Jika semuanya sah, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Namun sampai bukti itu disajikan, dugaan pelanggaran UU KIP dan pidana penadah tetap sah dan harus ditindaklanjuti tanpa menunda. “Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua — tanpa pandang bulu, tanpa ampun.”Sumber: Pemantauan langsung di lokasi & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, serta Peraturan Galian C Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Tanggal: 28 Agustus 2026 Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.

Agustus 28, 2026
BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

BREAKING NEWS: Pertemuan Terakhir Buntu, AMBB Tetap Bertahan di Pintu Masuk Bosowa hingga Ada Keputusan

Agustus 27, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In