Nusakambangan, Jawa Barat– Sebanyak 100 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dalam kasus peredaran narkoba dari wilayah Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Sabtu (14/6/2025). Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dalam memberantas narkoba hingga tuntas di dalam Lapas dan Rutan.
“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security selama kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini bentuk implementasi progresif akselerasi program zero narkoba di dalam lapas dan rutan,” tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas.
Rika menjelaskan, pemindahan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, tetapi juga sebagai langkah pembinaan maksimal bagi para narapidana agar berubah perilaku.
“Target kami adalah zero peredaran narkoba di lapas dan rutan. Narapidana yang kami pindahkan juga kami harapkan mengalami perubahan sikap ke arah yang lebih baik melalui pengamanan yang ketat dan program pembinaan yang tepat di Nusakambangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang dipindahkan telah melalui prosedur penyidikan, penyelidikan, dan asesmen ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Ini adalah bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan. Tujuan utamanya agar mereka menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya, apalagi sampai memengaruhi lingkungan lapas. Tidak ada toleransi untuk itu. Berkali-kali Bapak Menteri menegaskan: zero narkoba dan zero handphone adalah harga mati,” tambah Rika.
Meski bertindak tegas, Rika tetap berharap agar para narapidana yang menjalani masa hukuman di Nusakambangan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang sadar, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Pemindahan 100 narapidana high risk ini dilakukan oleh Ditjenpas dengan pengawalan ketat sebanyak 200 personel. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pegawai Kanwil Ditjenpas, jajaran Lapas se-Sumatera Utara, serta Sat Brimobda Polda Sumut.
(Red)







