ganeshaabadi.com | ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, memimpin jalannya Rapat Pertimbangan atas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Ruang (PKKPR) Bulan Desember 2023 di Kota Batam.
Pada pertemuan dilakukan pengkajian sebanyak 18 pemohon berusaha dan non berusaha, di Kantor Walikota Batam, Rabu (6/12/2023). Jefridin menekankan kepada peserta rapat, untuk dapat menjalankan rapat sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 190 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam serta Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Terutama yang tertuang pada Bagian Keempat Pasal 8, mengenai Kewajiban Peserta Rapat FPR poin b yaitu Peserta rapat FPR wajib menjaga kerahasiaan data pemohon, pembahasan rapat, hasil rapat dan hal-hal lain yang dibahas saat rapat,” tegas Jefridin, di Kantor Walikota Batam, Rabu (6/12/2023).
Hal tersebut ditegaskannya untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Batam. Dengan berkoordinasi bersama gabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
“Karena pertimbangan kita dalam rapat ini perlu mempertimbangkan perizinan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, gangguan fungsi objek vital nasional, kerusakan lingkungan hidup. Juga hal-hal strategis seperti infrastruktur (drainase, jalan, fasum fasos dan lainnya), resiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis,โ jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan dan pembahasan dalam forum tersebut, didapati hasil dari 18 permohonan PKKPR berusaha dan non berusaha Bulan Desember 2023, sebanyak 11 permohonan disetujui, 6 permohonan ditunda dan 1 permohonan ditolak.
(Nursalim Turatea).