Gresik – Dalam upaya mendukung program pemerintah terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Kelurahan Sukodono bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Aktualisasi Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.”
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan lantai II Kantor Kelurahan Sukodono, Kecamatan Gresik, pada Jumat (17/10/2025) ini dihadiri sekitar 40 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk warga kurang mampu.
Lurah Sukodono, Ainur Roziqin, SE., MM., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar masyarakat memahami akses dan mekanisme dalam memperoleh bantuan hukum.
“Alhamdulillah YLBH FT sangat responsif terhadap apa yang kami perlukan. Semoga penyuluhan ini membuka wawasan masyarakat agar lebih sadar hukum dan tahu jalur mencari keadilan,” ujar Ainur.
Selain pemaparan tentang akses bantuan hukum, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan pembekalan terkait upaya pemberdayaan masyarakat agar saling mengingatkan pentingnya menjauhi perbuatan melanggar hukum.
Direktur YLBH FT, Andi Fajar, S.H., M.H., melalui perwakilannya Kitri Jumiati, S.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan.
“Perkembangan teknologi informasi yang pesat tanpa kontrol bisa berdampak besar pada perilaku masyarakat, terutama anak dan remaja. Faktor internal keluarga dan lingkungan juga memicu anak berhadapan dengan hukum,” terang Kitri.
Materi penyuluhan disampaikan oleh dua advokat senior YLBH FT, H. Yanto, S.H., M.H., dan Herman Sakti, S.H., M.H. Keduanya menjelaskan bahwa semangat UU No. 16 Tahun 2011 adalah memastikan masyarakat miskin mendapat akses keadilan yang setara di hadapan hukum.
Dalam paparannya dijelaskan tiga tujuan utama dari undang-undang tersebut, yaitu:
1. Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin agar dapat memenuhi hak dasarnya secara layak.
2. Memberikan jaminan kepastian hukum melalui pelayanan bantuan hukum yang efektif dan transparan.
3. Melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Mereka juga menjelaskan tata cara dan prosedur pemberian bantuan hukum gratis, termasuk keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kini tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Gresik, Hj. Aliyah Ghozali, S.AP., M.Pd.I., yang menjalin kerja sama dengan YLBH FT dalam program mentoring aktualisasi keparalegalan. Program ini diharapkan mampu melahirkan tenaga paralegal yang profesional untuk mendampingi masyarakat dalam urusan hukum.
(Redho)








