Makassar – Muhammad Ade, seorang wartawan, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang ia buat di Polsek Tallo. Laporan dengan nomor LP/284/IX/2025/SPKT/Polsek Tallo itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Selain itu, ia juga menghadapi kendala saat hendak melakukan visum et repertum (VER) di RS Ibnu Sina Makassar. Pihak rumah sakit, menurutnya, meminta biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu, sementara dirinya tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Padahal, sesuai Pasal 133–134 KUHAP, visum yang diminta penyidik untuk kepentingan peradilan merupakan tanggung jawab negara. Ketentuan ini diperkuat dengan PP No. 64 Tahun 2007 tentang PNBP Kementerian Kesehatan serta Permenkes No. 12 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya visum pidana tidak boleh dibebankan kepada korban.
Muhammad Ade berharap Polsek Tallo segera memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan kendala biaya visum tidak lagi menghambat penyidikan. Ia juga meminta pihak RS Ibnu Sina Makassar menyesuaikan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Polsek Tallo maupun manajemen RS Ibnu Sina Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
(Red)








